Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ahli dari UGM Sebut Ada 53 Titik Landaian di 17 Km Jalan Tol Layang MBZ

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 00:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ahli dari UGM Sebut Ada 53 Titik Landaian di 17 Km Jalan Tol Layang MBZ Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Sidang pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Jakarta - Ahli Teknik Geometri Jalan Universitas Gadjah Mada (UGM) Imam Muthohar menyebutkan ada 53 titik landaian di 17 kilometer (km) Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, tepatnya dari KM 9+500 hingga KM 28+500.

"Artinya kalau 17 km ini dibagi 53 kelandaian, setiap 300 meter (m) itu ada landaian. Ini yang tidak lazim," kata Imam dalam sidang pemeriksaan ahli dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan landaian tersebut berupa landaian cembung maupun landaian cekung, sehingga bisa berbentuk tanjakan atau turunan.

Imam menilai sebenarnya desain Jalan Tol Layang MBZ sudah cukup baik, namun sebaiknya desain jalan tol layang berbentuk lurus dan datar. Dengan demikian, seharusnya tidak banyak landaian di jalan tersebut.

Adanya desain jalan tol layang yang lurus dan datar, lanjut dia, akan mengurangi hentakan maupun ayunan yang dirasakan kendaraan saat melintas.

Dirinya pun membandingkan Jalan Tol Layang MBZ dengan desain Jalan Tol Akses Tanjung Priok serta jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menurutnya benar karena memiliki desain yang datar dan lurus.

"Kalautohperlu ada landaian, itu seharusnya landaian yang terkontrol," tuturnya.

Imam merupakan salah satu ahli yang diminta keterangannya dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, yang dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

46 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.