PTN Mulai Sesuaikan Besaran UKT

Jumat, 31 Mei 2024, 03:03 WIB

PTN mulai menyesuaikan besaran UKT setelah adanya keputusan pembatalan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi untuk kalender akademik 2024/2025 setelah banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan besaran yang ditentukan. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai menyesuaikan besaran UKT pasca keputusan tersebut.

Ket. Foto: Direktur Direktorat Keuangan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Ardianto SE MSi Ak. — Sumber: antara

Direktur Keuangan Universitas Airlangga (Unair), Ardianto menyatakan, bahwa setiap perguruan tinggi negeri (PTN) memerlukan adanya perbaikan terkait basis data. Menurutnya, basis data itu memiliki peranan yang besar untuk perguruan tinggi dalam memutuskan sebuah kebijakan, termasuk kenaikan UKT.

"Pastinya, akan ada evaluasi dan koordinasi lanjutan bersama pemerintah, perguruan tinggi seluruh Indonesia, dan unit-unit lainnya terkait kebijakan tersebut," ujar Ardianto, dalam keterangan resminya, Kamis (30/5).

Dia menerangkan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair itu menegaskan, kondisi perguruan tinggi di berbagai wilayah memiliki perbedaan pada sumber-sumber pendanaan. Dengan demikian, tiap kampus punya klasifikasi berbeda dalam menentukan UKT.

Ardianto menyebut, pihaknya memiliki pendapatan lain dari non-UKT berupa kerja sama dan usaha-usaha lainnya. Selain UKT, pihaknya juga mendapat hibah dari pemerintah dan APBN untuk gaji dosen dan tenaga kependidikan PNS.

"UKT yang setiap semester mahasiswa bayarkan hanya menyumbang 50 persen dari pendapatan UNAIR," ucapnya.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) juga tengah berproses untuk menetapkan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

UI menjamin bahwa setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.

Aturan Baru

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengeluarkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN Badan Hukum untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. Surat tersebut juga meminta rektor mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024," katanya.

Dia menambahkan, rektor harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor. Jangan sampai ada mahasiswa yang kehilangan kesempatannya mengakses pendidikan tinggi.

"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ucapnya.

Haris juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, kelebihan pembayaran UKT-nya perlu segera dikembalikan pihak kampus. Ada juga opsi agar uang tersebut dihitung untuk semester berikutnya.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," tuturnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.