Mantan Pejabat Papua Kuasai 150 Mobil
Senin, 20 Mei 2024, 19:30 WIBJAKARTA - Mantan pejabat Provinsi Papua masih menguasai sebanyak 150 mobil dinas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan barang tersebut untukpenertiban aset
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, di Jayapura, Senin, mengatakan penelusuran 150 kendaraan tersebut akan menjadi perhatian KPK. Dari 150 kendaraan, 24 kendaraan dikuasai mantan anggota DPR Papua. Sedangkan sisanya berada di tangan mantan pejabat eksekutif.
Menurut Dian,tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas dapat menjadi hak milik karena mendapatkan disposisi gubernur ataupun lelang sendiri.
"Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi adalah gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Kemudian tingkat kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Begitu juga dengan kota. Selebihnya tidak bisa lelang sendiri dan wajib dikembalikan,"ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TC Timnas Mulai Akhir Mei Berisi Pemain-pemain dari Liga Super
-
Survei Ipsos 2026, Berikut Peringkat Bank Digital yang Dipilih oleh Pengguna
-
PVMBG: Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Pemda Diminta Kendalikan Harga Pangan
-
Warga Jepang di Indonesia Diperingatkan: Pelaku Eksploitasi Anak Bisa Diproses Hukum di Dua Negara
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.