Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi

Jumat, 17 Mei 2024, 00:11 WIB

Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur memperketat syarat dispensasi untuk mencegah pernikahan dini melalui surat edaran (SE) Bupati Jember Hendy Siswanto kepada perangkat daerah hingga kepala desa/lurah di kabupaten setempat.

Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sosialisasi tentang standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan SE Bupati yang diterbitkan dalam rangka memperketat syarat dari pengajuan dispensasi nikah di Jember, Kamis.

"Pengetatan syarat itu diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini karena pada tahun 2023 tercatat sekitar 1.300 calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah," kata Wabup Jember yang akrab disapa Gus Firjaun itu.

Ia menjelaskan persyaratan dispensasi nikah yang harus dipenuhi bagi calon pemohon yakni melampirkan fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, rekomendasi dari DP3AKB, surat rekomendasi psikolog, surat keterangan penolakan dari KUA sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah dan membayar biaya.

"Bila pernikahan dini maka dampak yang ditimbulkan itu banyak sekali seperti ekonomi, dampak terhadap anak yaitu terbengkalai dan tidak terurus dengan baik, dan itu menimbulkan potensi kasus stunting baru," tuturnya.

Gus Firjaun menjelaskan banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan faktor ekonomi yang paling banyak, kemudian urutan kedua yakni faktor pendidikan, sedangkan faktor "kecelakaan" atau calon pengantin hamil dulu sekitar 19 kasus dari 1.300 kasus pada tahun 2023.

"Kami memperketat syarat pengajuan dispensasi nikah bukan berarti menghambat masyarakat untuk menikah, namun komitmen untuk melakukan pencegahan pernikahan anak yang bisa berpotensi pada kasus stunting," katanya.

Ia mengatakan standar operasional prosedur (SOP) dispensasi nikah sesuai SE Bupati Jember tersebut cukup efektif karena jumlah pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama Jember sejak Januari hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 21 putusan.

Berdasarkan data, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus dan hal itu juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember yang tercatat di Pengadilan Agama Jember pada tahun 2023 mencapai 5.344 kasus.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.