Dewan Pers Tolak Proses RUU Penyiaran di Baleg DPR
📅 Rabu, 15 Mei 2024, 01:21 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, karya jurnalis investigasi selama ini justru menginisiasi terbongkarnya kasus-kasus yang tersembunyi. Untuk itu, pelarangan ini telah menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Pelarangan ini tentu saja menghalangi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," ujarnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers nasional. Adapun dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia. "Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panja Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!