Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia Doc: ANTARA/Ho-Imirasi Kupang
Ket. Sejumlah WNA asal China yang ditangkap di perairan Teluk Kupang.

Kupang - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai terduga pelaku penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT.

"Sudah ditetapkan enam WNI sebagai tersangka dan satu WNA asal China atas nama Jiang Xiao Jia," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan hal ini berkaitan perkembangan kasus penyelundupan orang yang dilakukan sejumlah warga asal Sulawesi Tenggara dan satu warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai pemilik kapal.

Patar mengatakan bahwa enam orang WNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, danMustang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa enam orang WNI dan satu WNA China tersebut membawa lima orang WNA China dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.

Mereka kemudian berlayar menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia menuju ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 Mei 2024.

Ketika berada di perairan Kupang, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga mereka kemudian merapat ke Pulau Kera, tak jauh dari Kupang.

Usai diperbaiki, kapal kembali berlayar ke pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat hendak kembali berlayar ke Australia, mereka ditahan oleh kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang berpatroli.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal serta dokumen pelayaran sehingga petugas KKP pun mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.

"Kami langsung ke lokasi saat dilaporkan dan menangkap mereka," ujarnya.

Aparat kepolisian kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain buku paspor milik lima orang WNA China yang diselundupkan, satu unit kapal, dan sejumlah barang yang dibawa.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahu 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.