Lokomotif KA Pandalungan Rusak Akibat Kecelakaan di Pasuruan

Selasa, 07 Mei 2024, 16:30 WIB

Jember, Jawa Timur -- Lokomotif KA Pandalungan relasi Jakarta-Jember mengalami kerusakan setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah minibus bernomor polisi N 1475 WU di jalur pelintasan Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.

Dalam peristiwa kecelakaan itu, tercatat empat orang penumpang minibus meninggal dunia.

"Akibat dari tertempernya KA Pandalungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan mengakibatkan lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan," kata Manager Hukum dan Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Cahyo Widiantoro di Jember.

Ia mengatakan KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember karena pada pukul 08.38 WIB KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan - Stasiun Rejoso.

"Untuk mengurangi dampak kelambatan akibat hal tersebut, kami telah menyiapkan lokomotif penolong dari Stasiun Jember yang digunakan untuk menggantikan lokomotif yang mengalami gangguan tersebut," tuturnya.

Selain mengakibatkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian kecelakaan tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"Pada pukul 09.30 WIB, para petugas dari KAI yang sudah di lokasi dibantu dengan warga sekitar dan petugas kepolisian berusaha mengevakuasi kendaraan agar segera bisa diamankan dari jalur kereta api," tuturnya.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi kecelakaan, pengemudi minibus sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, namun sepertinya sopir tidak mendengarnya.

"Atas kejadian itu, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta untuk selalu berhati-hati dan menengok kanan kiri ketika perlintasan tersebut tidak terjaga.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," ujarnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.