- Home
-
- Megapolitan
-
- Manajemen Taksi Green SM S...
Manajemen Taksi Green SM Segera Dipanggil
Senin, 04 Mei 2026, 01:10 WIBJAKARTA â Hingga kini manajemen Taksi Green yang terlibat dalam kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek belum juga dipanggil. Polda Metro Jaya baru berencana memanggil dalam waktu dekat. âTahap selanjutnya penyidik akan minta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, manajemen Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,â ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).
Menurut Budi, mereka dipanggil guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif. Hingga kini Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 31 saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4).
Mereka terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, dan petugas operasional KAI. Budi menjelaskan terkait perkara kecelakaan tersebut, saat ini penanganannya telah sampai pada tahap penyidikan. Penyidikan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman rekaman CCTV. Kemudian, berkoordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan lainnya luka-luka. Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam KRL.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL lalu diseruduk KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang yang khusus wanita ringsek.
Sementara itu, pengamat Transportasi, Djoko Setjowarno, mengingatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam mengatasi persoalan perlintasan liar, khususnya di Jakarta.
Menurutnya, tanggung jawabnya sudah jelas, jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau Kementerian PU. Tanggung jawab pemda ada tingkatan, provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan data KAI, terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, 138 titik masuk dalam kategori perlintasan tidak terjaga.
- kecelakaan kereta
- Perusahaan Taksi Green SM
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ranperda Sistem Pangan DKI Jakarta Soroti Keterjangkauan Harga dan Indikator Kinerja
-
Playoff Liga Champions: Club Brugge Uji Mental Atletico Madrid
-
Playoff Liga Champions: PSG Permalukan Tuan Rumah Monaco 3-2
-
Xavi Ungkap Laporta Gagalkan Rencana Lionel Messi Kembali ke Barcelona
-
Sholat Ied Warga Surabaya
-
Hasil Playoff Liga Champions: Borussia Dortmund Menangi Leg Pertama 2-0 Atas Atalanta
-
Tak Perlu Impor! Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick-Up Sendiri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.