Gerak Cepat, Imigrasi Kediri Sisir Orang Asing Lewat Operasi Jagratara

Minggu, 05 Mei 2024, 01:45 WIB

Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menyisir keberadaan orang asing lewat operasi pengawasan keimigrasian bersandi "Operasi Jagratara" untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan mengemukakan operasi tersebut sengaja dilakukan dengan menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari tenaga kerja asing (TKA) tersebut," kata Denny Irawan di Kediri, Sabtu.

Ia mengungkapkan operasi dilakukan di beberapa titik, seperti di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan, baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Titik selanjutnya, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

"Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya," kata dia.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Imigrasi Kediri juga tidak segan untuk mendeportasi warga negara asing jika melanggar keimigrasian. WNA yang baru dideportasi adalah, asal JHR asal Pakistan. Selama ini, ia tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.

WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.