Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan.
Minggu, 09 Agu 2026, 06:32 WIBKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam pencegahan kecelakaan kerja.
Transformasi tersebut diarahkan untuk mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak berfokus pada layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih proaktif dalam memperkuat budaya K3 melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja sedini mungkin sehingga risikonya dapat ditekan.
Hal ters ebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, saat meninjau dan memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung di Bandung, Jumat (7/8/2026).
Menaker mengatakan, selama ini Balai K3 yang dikenal sebagai Hiperkes lebih banyak berfokus pada urusan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ke depan, Balai K3 harus hadir lebih kuat di lapangan dengan mendampingi industri dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
"Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan," kata Menaker.
Menaker menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan menurunkan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara ma ndiri, sedangkan SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja agar dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini.
Menurut Menaker, kedua instrumen tersebut harus dioptimalkan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau perolehan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik keselamatan di tempat kerja.
"Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya," ujarnya.
Selain mengoptimalkan instrumen K3, Balai K3 diminta melakukan intervensi yang lebih terarah melalui penyusunan peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di wilayah masing-masing. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk memprioritaskan pembinaan dan pendampingan pada daerah maupun sektor usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Untuk memperkuat intervensi di lapangan, Menaker juga memberikan opsi bagi para Penguji K3 untuk beralih menjadi Pen gawas K3 sehingga semakin banyak personel yang dapat melakukan intervensi secara langsung. Pada saat yang sama, Menaker menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan mencegah praktik pungutan liar agar kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.
Menaker berharap transformasi Balai K3 menjadikannya mitra strategis dunia usaha dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus menekan angka kecelakaan kerja secara berkelanjutan.
"Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin," ujarnya.
Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:
-
Memperkuat fungsi promotif dan preventif Balai K3Â melalui edukasi, pembinaan, konsultasi, dan pendampingan kepada perusahaan dalam penerapan K3.
-
Mendorong pencegahan kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)Â melalui i dentifikasi bahaya, penilaian risiko, serta intervensi sejak dini pada sektor dan wilayah dengan tingkat risiko tinggi.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan Norma 100 dan SMK3Â sebagai instrumen bagi perusahaan untuk mengukur kepatuhan, mengidentifikasi potensi bahaya, dan membangun sistem keselamatan kerja yang berkelanjutan.
-
Mengubah orientasi layanan Balai K3Â dari yang dominan pada layanan administrasi, pengujian, dan sertifikasi menjadi layanan yang lebih aktif memberikan solusi dan pendampingan langsung di tempat kerja.
-
Memperkuat intervensi berbasis data melalui pemetaan risiko kecelakaan kerja di masing-masing wilayah sebagai dasar penentuan prioritas pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan.
-
Meningkatkan kapasitas dan jangkauan personel K3Â agar mampu melakukan pembinaan dan intervensi keselamatan kerja secara lebih efektif di lapangan.
-
Membangun kemitraan strategis dengan dunia usaha dalam menciptakan budaya K3 yang tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan administratif atau sertifikasi, tetapi menjadi bagian dari praktik kerja sehari-hari.
-
Menjaga integritas dan kepercayaan dalam pelayanan K3Â melalui penguatan tata kelola, profesionalisme, dan pencegahan praktik pungutan liar.
-
Menekan angka kecelakaan kerja dan PAK secara berkelanjutan sekaligus memastikan hak pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak semakin terlindungi.Mendukung pengurangan pengangguran melalui pendekatan kewirausahaan berbasis potensi dan kebutuhan masyarakat.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.