ASN Diingatkan Tidak Terlibat Tim Sukses dalam Pilkada
Rabu, 01 Mei 2024, 05:30 WIBAmbon - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat sebagai tim sukses dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
"ASN tidak boleh terlibat, karena ASN tetap harus netral seperti pada pemilu juga," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
ASN diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan seperti mengkampanyekan calon atau menjadi bagian dari tim sukses, sebabhal ini dapat membahayakan netralitas dan integritas proses pemilihan.
Bawaslu Maluku sangat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.
Ia menyebutlarangan tersebut tertera dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan yang melarang ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu juga tercantum dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan semacamnya.
Selanjutnya, untuk sanksi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN akan dikenakan sanksi moral.
"Iya, ada sanksi yang menjadi kewenangannya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu akan ditindaklanjuti dan hasil kajian selanjutnya diteruskan kepada KASN," ujarnya.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pilkada berlangsung secara fair dan transparan, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat secara profesional dan netral sesuai dengan aturan yang berlaku
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
-
Lewat Inpres Irigasi, Kementerian PU Jamin Pasokan Air Lahan Pertanian Merata di Bogor
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
RS PELNI Perkuat Kapabilitas lewat Kolaborasi Digital dan AI
-
Polisi Bongkar Pabrik Likuid Vape Ganja Jaringan Internasional Omzet Capai Rp360 Miliar
-
AS Serang Lagi Iran, Sebut untuk Balas Penembakan Kapal di Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.