- Home
-
- Megapolitan
-
- Bapemperda DKI Minta Naska...
Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal
Minggu, 23 Agu 2026, 17:00 WIBJAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Bapemperda menargetkan seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara optimal dan tidak kembali menyisakan regulasi yang tertunda seperti pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyampaikan target tersebut setelah mengikuti Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif terkait penyusunan Propemperda 2027 pada Jumat (21/8). Dalam rapat itu, Bapemperda juga menyampaikan hasil pembahasan terhadap sejumlah usulan Ranperda yang diajukan di luar Propemperda 2026.
Jhonny mengatakan 16 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 mencakup sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintahan dan persoalan masyarakat. Beberapa di antaranya mengatur pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD, APBD 2028, CSR, perparkiran, pengelolaan sampah, susunan perangkat daerah, sumber daya udara, transportasi, pengendalian kontaminasi udara, pemakaman, ketenagakerjaan, peternakan dan kesehatan hewan, pencabutan Perda Keprotokolan, serta perubahan bentuk hukum pengelolaan limbah.
"Usulan-usulan dari eksekutif tadi memang hasil pembahasan. Kita menyatakan bahwa memang itu sangat mendesak ya," ujar Jhonny, Jumat (21/8).
Menurut Jhonny, sejumlah isu seperti pencemaran udara, transportasi, dan pengelolaan sampah menjadi alasan pentingnya regulasi tersebut segera dibahas. Persoalan-persoalan itu dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Jakarta sehingga perlu mendapat perhatian melalui kebijakan daerah yang lebih kuat.
âHal-hal yang memang menjadi beberapa isu-isu penting,â kata Jhonny.
Selain persoalan lingkungan dan transportasi, Bapemperda juga menempatkan regulasi mengenai perparkiran sebagai salah satu agenda yang perlu diprioritaskan dalam Propemperda 2027. Pembahasan tersebut turut mempertimbangkan usulan yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran.
âMenurut kita, ya itu sangat prioritas hari ini,â tutur Jhonny.
Penetapan 16 Ranperda tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pembahasan Propemperda 2026. Dari 20 Ranperda yang menjadi target pembahasan pada tahun tersebut, terdapat lima Ranperda yang belum sempat dibahas.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi Bapemperda agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pembahasan regulasi tahun depan. Karena itu, setiap Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2027 diminta dipersiapkan sejak awal, termasuk kelengkapan naskah akademik dan dokumen pendukung.
âKita sudah minta ketika mereka (eksekutif-Red) mengajukan yang triwulan pertama, harus sudah siap,â jelas Jhonny.
Bapemperda menilai kesiapan dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain kelengkapan administrasi, koordinasi dan sinergi antara DPRD dengan pihak eksekutif juga dinilai diperlukan agar setiap tahapan pembentukan regulasi dapat berjalan lebih efektif.
âJadi supaya jangan terulang lagi harus ada sinergitas,â tandas Jhonny.
Dalam Rapimgab tersebut, Bapemperda juga membahas lima usulan Ranperda yang diajukan di luar Propemperda 2026. Empat usulan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, sedangkan satu lainnya berasal dari DPRD DKI Jakarta.
Jhonny menjelaskan, usulan Ranperda di luar Propemperda dapat diakomodasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan di luar program dimungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat kebutuhan yang dinilai mendesak.
Lima usulan tersebut meliputi Ranperda Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah) dan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta Jakarta (Perseroan Daerah). Selain itu, terdapat Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, serta Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual.
Dengan masuknya 16 Ranperda dalam Propemperda 2027, Bapemperda berharap proses pembentukan regulasi di Jakarta dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kesiapan materi, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar seluruh agenda pembahasan dapat diselesaikan tanpa kembali meninggalkan Ranperda yang belum tersentuh.
- APBD DKI
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Perda
- ranperda
- Bapemperda DKI
- Propemperda
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.