Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Minggu, 23 Agu 2026, 17:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat berkendara di Jakarta pada Selasa.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Artinya, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tidak akan dikenai pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat selama kebijakan tersebut ditiadakan.

Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas. Pengendara juga diminta tetap mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban selama berkendara di jalan raya.

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kembali ruas jalan yang pada hari normal termasuk dalam wilayah pembatasan kendaraan. Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Berikut 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap dapat melintas di seluruh ruas tersebut tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor. Namun, pengendara tetap wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas selama libur nasional. Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, volume kendaraan di sejumlah ruas Jakarta tetap berpotensi berubah mengikuti aktivitas warga selama hari libur.

Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk tetap berhati-hati dan tidak menjadikan peniadaan ganjil genap sebagai alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas meskipun pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat sedang tidak diberlakukan.

Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan sesuai jadwal normal setelah periode hari libur nasional berakhir. Pengendara disarankan kembali memperhatikan ketentuan ganjil genap sebelum melakukan perjalanan pada hari kerja berikutnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.