Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Mukomuko larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik

📅 Minggu, 07 Apr 2024, 16:52 WIB | Oleh:
Pemkab Mukomuko larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Doc: ANTARA/Ferri
Ket. Suasana depan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Minggu (7/4/2024).

Mukomuko - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat edaran bupati terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu, mengatakan sesuai dengan petunjuk dari KPK, pemda meneruskan dengan surat edaran bupati terkait penggunaan fasilitas negara saat libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam surat edaran bupati tersebut, ada beberapa arahan yang disampaikan oleh bupati ke jajaran pada poin enam di surat edaran, salah satu poin dilarang menggunakan fasilitas di luar dinas," katanya.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini pada prinsipnya patuh kepada lembaga yang lebih tinggi di negara ini, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.Ia menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas di luar dinas yang salah satunya kendaraan dinas berlaku seluruhnya, mau dalam wilayah Kabupaten Mukomuko maupun di luar kabupaten setempat."Intinya kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dilarang digunakan selain untuk kepentingan dinas dan pekerjaan," ujarnya.Terkait rumah pejabat organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah yang berada jauh dari kantor, ia mengatakan, kalau itu kan perjalanan dari rumah dinas ke tempat kerja, dan hal itu dalam rangka dinas.Ia mengatakan, kecuali sekda memakai kendaraan dinas untuk keperluan rekreasi di lokasi objek wisata Batu Badoro di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko saat libur Lebaran Idul Fitri.

Terhadap pejabat yang ketahuan menggunakan fasilitas tersebut di luar dinas, ia mengatakan, tentunya pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang ada, minimal sanksi teguran terhadap yang bersangkutan sesuai kesalahan yang dibuatnya."Jadi sekali lagi kita menjalankan mekanisme peraturan perundangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," ujarnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Pengguna Transportasi Umum ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.