Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Singapura Sahkan UU Baru Targetkan Penyalahgunaan Kartu SIM untuk Penipuan

📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 08:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Singapura Sahkan UU Baru Targetkan Penyalahgunaan Kartu SIM untuk Penipuan Doc: CNA/iStock
Ket. Ilustrasi kartu SIM.

SINGAPURA - Pemerintah Singapura telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tindakan kriminal dan hukuman yang lebih berat untuk pelaku yang menggunakan kartu SIM untuk penipuan.

RUU Penegakan Hukum dan Masalah Lainnya yang disetujui oleh Parlemen Singapura pada 2 April, mengidentifikasi tiga kelompok yang menggunakan kartu SIM lokal untuk memfasilitasi penipuan, yaitu pelanggan yang tidak bertanggung jawab, perantara, dan pengecer nakal yang menangani kartu tersebut.

Akan menjadi pelanggaran jika seseorang menyerahkan kartu SIM lokal yang telah didaftarkan atas namanya sendiri kepada orang lain, atau mengizinkan data pribadinya digunakan untuk mendaftar kartu SIM lokal.

Namun bagi yang mempunyai alasan yang sah seperti mendaftarkan kartu SIM untuk anggota keluarganya tidak akan dikenakan pelanggaran. Mereka yang tertipu hingga memberikan data pribadinya juga tidak akan dituntut.

Perantara menurut RUU tersebut adalah mereka yang menjadi makelar kartu SIM untuk disalahgunakan, termasuk menyediakan kartu SIM lokal untuk sindikat penipuan.

Seseorang yang memiliki 11 atau lebih kartu SIM tersebut, atau seseorang yang memiliki kartu SIM yang sebelumnya digunakan untuk kejahatan akan dikenakan pelanggaran.

Namun, seseorang dengan alasan yang sah seperti majikan yang menyimpan kartu SIM bagi karyawannya juga tidak akan dituntut.

Pengecer nakal adalah pihak yang memfasilitasi penipuan registrasi kartu SIM lokal.

Akan menjadi pelanggaran bagi penyedia layanan seluler atau pengecer jika mendaftarkan kartu SIM lokal menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin, atau mengetahui bahwa data tersebut palsu atau menyesatkan, jika mereka yakin kartu tersebut disalahgunakan atau digunakan dalam kejahatan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh makelar dan pengecer kartu SIM akibat penyalahgunaan juga akan dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp117 juta), dan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran pertama.

Pelanggar yang berulang kali melakukan dapat didenda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp235 juta) dan penjara hingga lima tahun.

Pada tahun 2023, Singapura menemukan 46.000 kasus penipuan telekomunikasi yang merupakan kasus terbanyak sejauh ini, dengan kerugian hingga 651,8 juta dolar Singapura (Rp7,6 triliun).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

11 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.