MK Miliki Alasan Kuat Tidak Memanggil Presiden
Sabtu, 06 Apr 2024, 01:03 WIBJAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Arief mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
"Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).
Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," tuturnya.
Pada Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pemerintah Berkoordinasi
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah telah berkoordinasi dengan baik ketika menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. "Alhamdulillah lancar-lancar semua. Pemerintah berkoordinasi dengan baik," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Airlangga, dirinya beserta tiga menteri lain, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, sama sekali tidak ada kendala ketika menyampaikan keterangan soal penyaluran bantuan sosial saat pemilu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hasil sidang di MK "secara tidak langsung" telah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Yang penting kami melaporkan sudah hadir," tuturnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kehadiran empat menteri di sidang sengketa gugatan pemilu di MK memperjelas soal penyaluran bantuan sosial saat pemilu.
"Jadi jelas, semua menteri menjelaskan tentang proses bansosnya, anggarannya, kemudian diperuntukkan untuk apa. Rakyat dalam keadaan menderita sehingga bansos itu jelas," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Putusan MK Kurangi Dominasi Oligarki Politik
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Andika-Hendi terkait Pilkada Jateng
-
Putusan MK Menghilangkan Sekat Antara Parpol
-
Yayasan MBG dan Mitra Dapur Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan Dana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.