Soal Publisher Rights, Komisi I DPR Nilai Perlu Segera Bentuk Komite Independen
Senin, 01 Apr 2024, 09:34 WIBJAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan perlu segera membentuk Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan Publisher Rights yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya dalam diskusi di Jakarta, yang dikutip di Parlementaria, Sabtu (30/3).
Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.
"Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa daricapital shareyang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen," ujarnya.
Meutya menjelaskan, setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publiser rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.
Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi Publisher Rights tersebut.
"Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat. Tadi Mas Taufiq sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam," tutur Meutya.
Meutya pun mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk diregulasikan ini, juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia.
"Saya enggak menafikan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuksurvivekalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik," tegas Meutya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Komisi I DPR RI Tegaskan TNI Tak Akan Kebablasan di Luar Jalur, Ini Fakta OMSP dalam UU TNI Terbaru
-
Pelabuhan Bakauheni pada H-6 Lebaran Makin Dipadati Pemudik dari Merak
-
Wisata Alam Enchanting Valley di Puncak
-
Kartu Pos Harapan untuk Indonesia Dipamerkan Jelang HUT RI ke-80
-
Perkuat Layanan dan Inklusi Keuangan di Denpasar, Sequis Life Resmikan Sequis Center Bali
-
Jumat, Gerai SIM Keliling Ada di Sini, Siap Layani Warga Jakarta!
-
Presiden Prabowo Hubungi Dua Bupati Aceh yang Masih Terisolasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.