Disnakertrans Purwakarta: Mayoritas perusahaan patuh bayar THR

Jumat, 29 Mar 2024, 15:23 WIB

Purwakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan mayoritas perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta cukup patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Jumat, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar perusahaan selalu membayar THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilihat dari tahun ke tahun, katanya, mayoritas perusahaan yang ada di Purwakarta membayarkan hak THR karyawannya tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

"Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Seperti pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan di Purwakarta yang terlambat membayar THR. Kemudian pada tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

Berdasarkan data Disnakertrans Purwakarta, hingga kini di Purwakarta terdapat 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

"Jadi jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, jumlah perusahaan yang terlambat membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Didi berharap pada tahun ini tidak ada perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi hak THR karyawannya. Sebab ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami dari Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri membuka posko pengaduanuntuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Didi mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya menjelang Lebaran.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," katanya.

Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.