Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Menerima, yang Tidak Menerima, dan Besaran Nominalnya

Selasa, 02 Jun 2026, 05:19 WIB

Jakarta - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi berbagai pengeluaran, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Besaran gaji ke-13 setiap penerima tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan status, golongan, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat sesuai ketentuan. Bagi ASN aktif, pembayaran mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Sementara bagi pensiunan, pencairan didasarkan pada komponen pensiun bulanan yang rutin diterima. Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus agar penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan.

Taspen Pastikan Penyaluran Mulai 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan mulai paling cepat 2 Juni 2026. Taspen menyatakan hal ini sebagai komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh manfaat pensiun diterima tepat waktu. Dalam unggahan Instagram resmi @taspen, Sabtu (23/5/2026), disebutkan bahwa penyaluran Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 dilakukan tanpa perlu autentikasi ulang atau permohonan tambahan dari penerima.



Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2026, Berikut Ini Besaran dan Para Penerimanya

Bagi ASN, komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700


Golongan II

IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100


Kelompok yang Tidak Menerima Gaji ke-13 2026

Penerima gaji ke-13 meliputi: PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu. Namun, tidak semua aparatur negara menerima manfaat ini.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

a. PNS, TNI, atau Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
b. PNS, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.