Sanksi Baru AS Targetkan 6 Individu dan 2 Entitas Terkait Pendanaan Militer Korea Utara

Kamis, 28 Mar 2024, 10:41 WIB

JAKARTA - Amerika Serikat pada Rabu (27/3) mengumumkan sanksi terhadap enam individu dan dua entitas yang berbasis di Rusia, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab, dengan tuduhan menyalurkan dana untuk program senjata Korea Utara.

Korea Selatan, sekutu AS, juga menjatuhkan sanksi terhadap empat dari enam individu dan dua entitas yang sama.

Ket. Foto: Degung Departemen Keuangan AS di Washington DC pada 18 Januari 2023. — Sumber: Ap/John Elswick

Pernyataan Departemen Keuangan AS dan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyebutkan tindakan tersebut diambil melalui koordinasi kedua negara.

Enam orang tersebut disebutkan sebagai Yu Pu Ung, Ri Tong Hyok, Han Chol Man, O In Chun, Jong Song Ho, dan Jon Yon Gun.

Entitas yang terkena sanksi adalah Alis LLC yang berbasis di Vladivostok, Rusia, dan Pioneer Bencont Star Real Estate yang berbasis di UEA.

Pernyataan itu mengatakan kedua perusahaan tersebut berada di bawah Chinyong Information Technology Cooperation Co, sebuah entitas yang terkait dengan angkatan bersenjata Korea Utara.

Kementerian Luar Negeri Seoul mengatakan sanksi tersebut tidak hanya menargetkan individu yang terlibat langsung tetapi juga mereka yang membantu kegiatan keuangan ilegal Korea Utara, khususnya mereka yang menghasilkan mata uang asing di sektor teknologi informasi di luar negeri.

Yu Pu Ung, yang mencuci uang dan memasok bahan-bahan sensitif yang digunakan untuk mengembangkan program nuklir dan rudal Korea Utara, bertanggung jawab mengelola dana tersebut, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Departemen Keuangan mengatakan Chinyong, yang dikenakan sanksi AS pada Mei 2023, menggunakan jaringan perusahaan dan perwakilan untuk mengelola delegasi pekerja IT Korea Utara yang beroperasi di Rusia dan Laos.

Pengumuman tersebut muncul setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan pekan ini meluncurkan satuan tugas baru yang bertujuan mencegah Korea Utara mendapatkan minyak ilegal, ketika kebuntuan di Dewan Keamanan PBB menimbulkan keraguan mengenai masa depan sanksi internasional terhadap Pyongyang.

Sanksi internasional yang diterapkan AS selama bertahun-tahun telah gagal menghentikan program senjata nuklir dan rudal Korea Utara, dan banyak pengamat serta pakar menganggap rezim PBB hampir mati, atau bahkan sudah mati.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Berita Terbaru

Kejar Ekonomi 6 Persen atau Tertinggal? Airlangga Tekankan Investasi Harus Tumbuh Cepat

Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Menjadi Rp2,768 Juta/Gr pada Selasa (25/8)

Jangan Salah Kelola! Kawasan Transmigrasi Berpeluang Jadi Pusat Ekonomi Masa Depan

Kemenhut Beri Sanksi 6 Perusahaan yang Sebabkan Karhutla Berulang di Kalimantan

Gelaran Festival Jadi Mesin Uang! Buleleng Festival Catat Perputaran Ekonomi Rp3,6 Miliar

Bukan Sekadar Festival! Cianjur Fest 2026 Jadi Arena 2.800 UMKM Cari Cuan

Bakso Ikan Tuna Unjuk Gigi di Buleleng Festival, UMKM Gaspol Cari Pasar!

Pesona Lamreh Kembali Dijual, Jangan Abaikan Keamanan Wisatawan!

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.