Permohonan PHPU 2024 Diprediksi Meningkat
📅 Senin, 25 Mar 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.
"Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3).
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.
"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya," ucap Suhartoyo.
Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR. "Akan muncul 280-an (permohonan)," kata Suhartoyo memperkirakan.
Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. "Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," imbuh Suhartoyo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Objektif dan Independen
Sementera itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai keikutsertaan Arsul Sani untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) sebab akan bersidang bersama hakim konstitusi lainnya.
"Terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani. Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.
Ujang lantas menyinggung bahwa MK sebelumnya pernah diketuai pula oleh seorang Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan pernah memimpin pula sengketa pemilu. "Dan semua putusannya objektif dan independen, dan ini sebagai catatan sejarah," katanya.
Menurut dia, anggapan Arsul Sani tidak boleh memimpin sidang juga berlebihan sebab yang bersangkutan sudah dilantik dan tercatat sebagai hakim konstitusi. "Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," ujarnya.
Dia pun mengkhawatirkan hakim MK akan semakin berkurang apabila Arsul Sani tidak diikutsertakan dalam menangani sengketa PHPU Tahun 2024, sebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut mengadili.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!