Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permohonan PHPU 2024 Diprediksi Meningkat

📅 Senin, 25 Mar 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Permohonan PHPU 2024 Diprediksi Meningkat Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Pendaftaran perkara ditutup -- (Ilustrasi) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengetok palu saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ketua MK memprediksi jumlah gugatan perkara perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat dibandingkan dengan jumlah gugatan pada Pemilu 2019. Adapun pendaftaran perkara Pemilu ke MK telah ditutup pada Sabtu (23/3_.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

"Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3).

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya," ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR. "Akan muncul 280-an (permohonan)," kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. "Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," imbuh Suhartoyo.

Objektif dan Independen

Sementera itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai keikutsertaan Arsul Sani untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) sebab akan bersidang bersama hakim konstitusi lainnya.

"Terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani. Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.

Ujang lantas menyinggung bahwa MK sebelumnya pernah diketuai pula oleh seorang Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan pernah memimpin pula sengketa pemilu. "Dan semua putusannya objektif dan independen, dan ini sebagai catatan sejarah," katanya.

Menurut dia, anggapan Arsul Sani tidak boleh memimpin sidang juga berlebihan sebab yang bersangkutan sudah dilantik dan tercatat sebagai hakim konstitusi. "Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," ujarnya.

Dia pun mengkhawatirkan hakim MK akan semakin berkurang apabila Arsul Sani tidak diikutsertakan dalam menangani sengketa PHPU Tahun 2024, sebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut mengadili.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenaikan biaya harga pakan ayam

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
Luar Negeri
Jepang akan Ganti 5 Reaktor...
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.