Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Dukung Penerimaan Negara
Senin, 25 Mar 2024, 08:50 WIBJAKARTA - Pemerintah mengatakan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
"Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (24/3).
Budi menyampaikan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.
Dia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ujar Budi.
Sebelumnya, lanjut Budi, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu, kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
"Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura," tutur Budi.
Budi menjelaskan perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022, sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.
Teken Perjanjian
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.
Kemudian, diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
Dia menuturkan pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
KemenPPPA Dorong Kampus Wujudkan Lingkungan Akademik Aman
-
Hadapi Ramadan hingga Idulfitri, Pemerintah Pastikan Harga Daging Sapi Stabil
-
BBMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Bali
-
Dorong Partisipasi Warga, KKP Perkuat Pengawasan Laut di Kepulauan Riau
-
Bayang-Bayang “Kasus Maresca” Menghantui MU, Amorim Singgung Dukungan Manajemen
-
Borneo FC Siap Bersaing Raih Gelar Juara hingga Akhir Musim
-
Undip dan ITS Juara Kontes Mobil Hemat Energi 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.