Menkeu: Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022
📅 Minggu, 24 Mar 2024, 14:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Mentari Dwi Gayati
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 meningkat dibandingkan pada tahun pajak 2022.
Menkeu merinci hingga Kamis (21/3) malam, sudah 9.601.041 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang masuk data Ditjen Pajak atau meningkat 7,7 persen atau 686.980 SPT jika dibandingkan hari yang sama pada tahun 2023 sebanyak 8.914.061 SPT.
"Ini adalah suatu hal baik dan kami dari sisi Kementerian Keuangan Ditjen Pajak sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaporkan SPT pendapatan di atas tidak kena pajak," kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3).
Menkeu menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan begitu wajib pajak masih memiliki waktu hingga sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menkeu menyatakan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk penyampaian SPT yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara Jakarta pada Jumat.
Selain itu, Kemenkeu telah meminta seluruh kantor pajak pusat dan kantor wilayah (kanwil) pajak untuk membuka operasional demi memberi layanan.
"Biasanya jelang akhir bulan kita lembur dan buka. Kita ingatkan, sampaikan dan 'encourage' masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar," kata Menkeu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pelaporan pajak, Kemenkeu terus meningkatkan kewaspadaan terkait modus penipuan pajak (fraud).
Oleh karenanya, Menkeu menegaskan bahwa pajak merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!