Angka Perceraian Tinggi di Banten, Legislator Minta Hakim Persulit Putusan Cerai
Selasa, 05 Mar 2024, 11:47 WIBTANGERANG - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa meminta hakim di Pengadilan Agama untuk tidak mempermudah putusan perceraian.
"Tingginya kasus perceraian di Banten disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan. Namun, kita meminta hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi," ujar Adde Rosi di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke tiga lembaga peradilan se-wilayah Provinsi Banten, di Tangerang, Banten, Senin (4/3).
Adde Rosi mengungkapkan, program isbat nikah setiap tahun dilaksanakan pengadilan agama Serang dan didukung Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
Menurutnya, kalau ada pernikahan tidak sesuai undang-undang, seperti nikah siri kemudian disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal. Bila terjadi perceraian pun, hak anak dan istri bisa terus diberikan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.
"Kami terus mendorong agar isbat nikah bisa terus berlangsung di setiap kab/kota walaupun memang dalam setiap pelaksanaannya ada kendala. Misalnya anggaran, kurang ada komunikasi yang baik dengan pemda masing-masing. Kalau ini berjalan dengan baik dan Komisi III DPR terus men-support anggaran dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi Banten cukup baik, mudah-mudahan segala macam program berjalan baik," tegasnya.
Ia menekankan tidak mau mencampuri masalah internal rumah tangga. Namun ia berharap masyarakat bisa menjadi keluarga sakinah mawadah dan warohmah yang terhindar dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Masalah ekonomi, kata dia, juga bisa meminimalisasi anak-anak menjadi korban perceraian. Karena tidak sedikit anak-anak korban perceraian yang terjerumus narkotika, jadi tidak terurus oleh orang tuanya.
"Saya sering sampaikan agar hakim tidak mempermudah putusan perceraian. Tapi kembali lagi mediasi mungkin sudah dilakukan hakim, hal-hal persuasif lain juga sudah dilakukan, tapi kembali ke pasangan masing-masing. Intinya hakim (harus) bisa lebih jeli melihat faktor kedepannya, apakah setelah perceraian si anak nanti akan terurus tidak. Jadi (masa depan) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara," tegasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Efisiensi Jadi Kunci, Bos PHE Buka-bukaan Strategi Investasi Migas di Tengah Geopolitik Panas
-
Tim Voli Indonesia Masuk Grup Berat AVC Mens Cup 2026
-
Innit Lombok Peringati Hari Bumi dengan Komitmen Berkelanjutan terhadap Kelestarian Pesisir di Teluk Ekas
-
Pemkab Rejang Lebong Kenalkan Wisata Olahraga Hutan Kota
-
DPR Minta Pengawasan Dua Taman Nasional di Lampung Diperketat
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Jangan Sampai Bingung, Ini Strategi Agar Harga Mobil Listrik Tetap Murah di Seluruh Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.