Penyanyi Iran Peraih Grammy Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 04 Mar 2024, 14:01 WIBTEHERAN - Penyanyi pop pemenang Grammy, Shervin Hajipour, mengatakan bahwa pengadilan Iran telah menjatuhkannya hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan rezim dan menghasut orang untuk melakukan kerusuhan.
Penyanyi Iran itu menulis lagu yang menunjukkan persatuan dengan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap atas tuduhan mengenakan jilbab dengan tidak sepatutnya.
"Hajipour mengatakan di media sosial pada Jumat (1/3) bahwa pengadilan juga telah memerintahkannya untuk menyuarakan pencapaian Revolusi Islam dan mempublikasikannya secara online atas namanya, serta memproduksi musik yang menentang kejahatan Amerika terhadap kemanusiaan," lapor kantor berita NHK, Senin (4/3).
Pada Grammy 2023, Hajipour menerima Penghargaan Khusus Lagu Terbaik untuk Perubahan Sosial melalui lagu Baraye, yang terinspirasi oleh kematian Amini dan dampak setelahnya. NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Genjot PAD, Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Gunakan Jasa dan Bahan Baku Lokal
-
Danantara Housing Expo 2026
-
Diboikot BTS, Grammy Awards 2027 Tetap Hadirkan Kategori Musik Pop Asia
-
2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta
-
Marc Marquez Menangi MotoGP San Marino, Rebut Puncak Klasemen
-
Mirra Andreeva Gagal Bendung Coco Gauff di US Open
-
Basarnas Mengoptimalkan Semua Kekuatan dalam Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.