Penyanyi Iran Peraih Grammy Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 04 Mar 2024, 14:01 WIBTEHERAN - Penyanyi pop pemenang Grammy, Shervin Hajipour, mengatakan bahwa pengadilan Iran telah menjatuhkannya hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan rezim dan menghasut orang untuk melakukan kerusuhan.
Penyanyi Iran itu menulis lagu yang menunjukkan persatuan dengan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap atas tuduhan mengenakan jilbab dengan tidak sepatutnya.
"Hajipour mengatakan di media sosial pada Jumat (1/3) bahwa pengadilan juga telah memerintahkannya untuk menyuarakan pencapaian Revolusi Islam dan mempublikasikannya secara online atas namanya, serta memproduksi musik yang menentang kejahatan Amerika terhadap kemanusiaan," lapor kantor berita NHK, Senin (4/3).
Pada Grammy 2023, Hajipour menerima Penghargaan Khusus Lagu Terbaik untuk Perubahan Sosial melalui lagu Baraye, yang terinspirasi oleh kematian Amini dan dampak setelahnya. NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Ini Daftar 11 Sekolah Swasta Gratis di Jakbar, Pendaftaran Dibuka Disdik pada Juni 2026
-
Menko Infrastruktur Dorong Kereta Luar Jawa untuk Pemerataan dan Transportasi Hijau
-
Bapanas Usul DMO Minyakita Naik Jadi 60 Persen demi Stabilitas Harga
-
Langkah Besar Doriane Pin, Perempuan Prancis Pertama Jajal Mobil F1 Modern
-
Jangan Minum Es! Gubernur Kalsel Ingatkan Risiko Kesehatan bagi Jamaah Haji
-
Boston Celtics Kalahkan Philadelphia 76ers 123-91
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.