Penyanyi Iran Peraih Grammy Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 04 Mar 2024, 14:01 WIBTEHERAN - Penyanyi pop pemenang Grammy, Shervin Hajipour, mengatakan bahwa pengadilan Iran telah menjatuhkannya hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan rezim dan menghasut orang untuk melakukan kerusuhan.
Penyanyi Iran itu menulis lagu yang menunjukkan persatuan dengan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap atas tuduhan mengenakan jilbab dengan tidak sepatutnya.
"Hajipour mengatakan di media sosial pada Jumat (1/3) bahwa pengadilan juga telah memerintahkannya untuk menyuarakan pencapaian Revolusi Islam dan mempublikasikannya secara online atas namanya, serta memproduksi musik yang menentang kejahatan Amerika terhadap kemanusiaan," lapor kantor berita NHK, Senin (4/3).
Pada Grammy 2023, Hajipour menerima Penghargaan Khusus Lagu Terbaik untuk Perubahan Sosial melalui lagu Baraye, yang terinspirasi oleh kematian Amini dan dampak setelahnya. NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Libur Sekolah, Penumpang KAI Purwokerto Alami Peningkatan 53 Persen
-
Mbappe Raih Golden Boot Piala Dunia 2026, Ukir Sejarah sebagai Juara Top Skor Dua Edisi Beruntun
-
Pemkot Tangerang Selatan Perkuat Layanan Kesehatan Ibu guna Tekan Kasus Stunting
-
F&B ID Nobatkan Tea-rista Terbaik Indonesia 2026 Lewat Chatime Tea-rista Competition
-
Menpar: Rute Internasional Baru Perkuat Posisi KEK Tanjung Kelayang
-
Diprotes BTS, Ini 5 Kategori Baru Grammy Awards 2027
-
Roy Suryo dan Tifa Ditangkap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.