Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, KPU Fakfak Periksa PPD Kokas Atas Dugaan Pelanggaran

📅 Kamis, 29 Feb 2024, 01:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPU Fakfak Periksa PPD Kokas Atas Dugaan Pelanggaran Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. KPU Papua Barat Paskalis Semunya (kanan) didampingi Anggota KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe saat konferensi pers di Manokwari, Rabu.

Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan agar KPU Kabupaten Fakfak melakukan pemeriksaan internal terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas terkait dugaan pelanggaran pada proses penghitungan suara Pemilu 2024.

"KPU Fakfak dan PPD Kokas dalam pantauan serius KPU provinsi," kata KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu.

Dia menjelaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti PPD Kokas melakukan pelanggaran, maka KPU Fakfak dapat mengambil tindak tegas berupa sanksi etik ringan, etik berat, penonaktifan, bahkan tindak pidana.

Penerapan sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang terlibat melakukan pelanggaran, harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kelembagaan.

"Tidak boleh ada penyelenggara Pemilu menyalahgunakan kewenangan," tegas Paskalis.

Paskalis mempersilahkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang merasa dirugikan atas proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh PPD Kokas, mengajukan keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

KPU Fakfak wajib merespon keberatan dari caleg maupun partai politik dengan melakukan penelitian kembali terhadap hasil rekapitulasi tingkat distrik sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Kalau ada data C hasil yang dipegang para saksi berbeda dengan hasil rekapitulasi PPD, silahkan sampaikan ke KPU," ucap Paskalis.

Menurut dia, ada dua hal penting harus diperhatikan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, yaitu pelaksanaan prosedur dan pleno hasil yang tidak boleh mengalami perbedaan dengan C hasil.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab terhadap hasil penghitungan suara, berkewajiban melakukan perbaikan atas kesalahan data sesuai C hasil.

"Kalau C hasil yang saksi pegang berbeda dengan yang KPU pegang, kembali ke hasil plano awal lalu lihat siapa punya berubah," ucap Paskalis.

KPU Papua Barat, kata dia, tidak mentolerir oknum penyelenggara Pemilu pada tingkat kabupaten maupun distrik yang terbukti dan sengaja melakukan pelanggaran terhadap aturan kepemiluan.

KPU terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh tingkatan untuk melakukan pengawalan proses rekapitulasi secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"KPU provinsi tidak mau Papua Barat cacat namanya saat pleno tingkat pusat," tutur Paskalis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.