Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang di 14 Kecamatan, Jember

📅 Rabu, 28 Feb 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang di 14 Kecamatan, Jember Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Jember
Ket. Bawaslu dan KPU Jember melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gumukmas yang dimulai sejak 18 Februari 2024.

Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di 14 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Totalnya hitung ulang tersebut pada 29 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa malam.

Hitung ulang akan dilakukan di 14 kecamatan yakni Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

"Di setiap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Kami merespon cepat dan melakukan supervisi langsung guna memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan atau manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu," tuturnya.

Menurutnya dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam beserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan.

"Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan/pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil," katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, terdapat pula perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap, sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi partai politik.

"Hal itu juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yakni sebanyak delapan aduan sampai pada 27 Februari 2024," ujarnya.

Sanda menjelaskan kejadian khusus lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu di antaranya dugaan pelanggaran terkait prosedur seperti penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara.

Dan adanya potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan dikarenakan masih ada Kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.

"Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual, hal itu tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input data," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.