Tindak Tegas, Kejari Kota Semarang Eksekusi Buronan Kasus TPPU
Kamis, 22 Feb 2024, 18:00 WIBSemarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Kamis, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya.
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Ia menuturkan Suryo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata dia, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.
Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui usai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diketahui oleh petugas kejaksaan.
Suryo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Semarang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Heboh! Karawang Jadi Tujuan Gelandangan dan Pengemis dari Luar Daerah, Penghasilan Tembus Rp150 Ribu Sehari
-
Rawan Spionase, RI harus Segera Miliki Regulasi Keamanan Siber
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Luar Biasa! Ribuan Warga Antusias Ikuti Upacara, Istana Sampai Beri Ucapan Terima Kasih
-
Ayo Simak Pesan Khusus dari Bupati Sleman Ini
-
"Thuk" Kali Wonosari, Oase Harapan Warga Gunungkidul saat Kekeringan Kemarau
-
Akademisi UI Kembangkan AC Kereta Hemat Energi, Lebih Nyaman dan Rendah Emisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.