Rawan Spionase, RI harus Segera Miliki Regulasi Keamanan Siber
Jumat, 24 Jul 2026, 01:10 WIBJAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menekankan bahwa kekosongan regulasi menjadi indikator keseriusan negara dalam menghadapi isu keamanan siber.
âKekosongan regulasi atau aturan hukum tentu dapat menjadi tolak ukur seberapa serius suatu negara menghadapi isu tersebut, bahwa di era ke depan perkembangan teknologi semakin deras banyak jenis kejahatan yang memanfaatkan hal tersebut,â kata Hery.
Hery mengingatkan konsekuensi jika Indonesia terlambat menyiapkan regulasi siber. Menurutnya, keterlambatan itu tidak hanya membuat Indonesia tertinggal, tetapi juga membahayakan perlindungan hukum bagi warga negara.
âJika Indonesia tidak mempersiapkan hal tersebut, maka Indonesia semakin tertinggal dan membahayakan kepentingan perlindungan hukum warga negara,â tegasnya.
Dia juga menyoroti langkah negara-negara lain yang dinilai sudah lebih maju dalam menyiapkan regulasi dan alokasi sumber daya untuk keamanan siber. âBisa jadi karena mereka menggunakan alokasi untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal menjaga keamanan dan keselamatan negara secara lebih luas,â kata Hery.
Keberadaan regulasi yang kuat dan komprehensif merupakan langkah awal yang tidak bisa ditunda. Tanpa payung hukum yang jelas, upaya pencegahan serangan siber, penegakan hukum terhadap kejahatan digital, hingga perlindungan data warga akan sulit berjalan efektif.
Dorongan untuk segera memiliki regulasi keamanan siber menguat seiring meningkatnya ancaman siber dan ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital. Para ahli menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan geopolitik, spionase, hingga kejahatan siber lintas negara.
Regulasi Kuat
Guru Besar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Angel Damayanti menilai Indonesia harus segera memiliki regulasi yang kuat di bidang keamanan siber sebagai fondasi untuk memperkuat ketahanan digital nasional menghadapi serangan siber sekaligus mencegah ancaman spionase asing.
Menurut Angel, payung hukum yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika geopolitik global dan pesatnya transformasi teknologi.
âLangkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," kata Angel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil utama nikel, timah, kobalt, dan tembaga, ditambah letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital, membuat Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah berupa backdoor yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase asing.
- Keamanan Siber
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tradisi Ngubek Empang di Depok
-
Infrastruktur Siap AI Penting untuk Dorong Ekonomi Digital Indonesia
-
UIN Kudus dan Ngramen Farm Kembangkan Agro Pendidikan Budi Daya Udang Galah
-
Harga BBM Disesuaikan, Simak Daftar Terbaru di Seluruh Indonesia
-
Papua Barat Daya Optimalkan Potensi Hutan untuk Dukung Pembangunan Rendah Karbon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.