KPU Sumbar Masih Tunggu Logistik untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
📅 Rabu, 21 Feb 2024, 16:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten dan kota pada 24 Februari 2024.
"Logistik yang kurang ini sedang kita pesan ke pihak penyedia dan dijadwalkan sudah tiba menjelang PSU," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
Namun, secara umum Ory mengatakan beberapa kebutuhan logistik PSU tersebut sudah tersedia di KPU kabupaten dan kota maupun di KPU Provinsi Sumbar. Misalnya surat suara calon DPD RI yang tersedia di KPU Provinsi Sumbar. KPU setempat mendata saat ini jumlah surat suara DPD yang tersedia hanya 1.000 lembar.
Kemudian masing-masing 1.000 lembar surat suara per daerah pemilihan (dapil) untuk calon DPR RI dan calon DPRD Provinsi Sumbar. Sementara, surat suara calon DPRD kabupaten dan kota juga telah tersedia di setiap daerah.
"Begitu juga dengan surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1.000 lembar telah tersedia di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia menjelaskan 16 TPS yang akan melakukan PSU tersebut tidak semua pemilih akan mencoblos kelima surat suara. Sebab, ada pemilih yang hanya akan mencoblos ulang calon presiden dan wakil presiden atau DPR RI saja.
"Ada yang PSU pemilihan presiden dan wakil presiden atau DPD saja tergantung dimana kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS pada 14 Februari," ujarnya.
Namun, dari kelima surat suara tersebut PSU calon presiden dan wakil presiden paling banyak dibandingkan empat jenis surat suara lainnya.
Mengacu Pasal 372 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan terakhir pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik serta tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!