Situs Bursa Berjangka Komoditi Ilegal Kian Marak
📅 Selasa, 20 Feb 2024, 09:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memblokir 1.855 situs yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal sepanjang 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Jumlah situs yang diblokir meningkat dari 1.498 situs pada 2022 dan 1.222 situs pada 2021.
"Kami tentunya sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini, sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi," kata Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (19/2).
Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi. Dengan pemblokiran situs, maka manfaat besar dari industri perdagangan berjangka komoditi dapat diperoleh masyarakat maupun kalangan usaha.
"Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujarnya lagi.
Selain pemblokiran situs, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi berkelanjutan dalam rangka melindungi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan edukasi yang baik, ujar dia pula, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang industri perdagangan berjangka komoditi, sehingga tak mudah terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!