Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sabar, Ekspor Kratom asal Kalimantan Tunggu Standar dari Kementerian dan Lembaga Terkait 

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 14:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sabar, Ekspor Kratom asal Kalimantan Tunggu Standar dari Kementerian dan Lembaga Terkait  Doc: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Ket. Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (10/2/2024). Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram.

SEMARANG - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengatakan pengaturan ekspor tanaman herbal kratom masih menunggu standarisasi dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"Kita posisi ada di hilir ya, jadi kita nunggu standar dan lainnya, kita tunggu hasil dari mereka seperti apa," ujar Didi ditemui saat pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2).

Didi menyampaikan, Kemendag akan mengatur tata niaga kratom sesuai dengan standar kesehatan dan syarat-syarat standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun demikian, Didi menyebut, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menyusun peraturan-peraturan terkait dengan ekspor kratom.

"Pengaturannya harus disesuaikan dengan kepentingan penggunaan, terkait standar dari Badan POM dan Kemenkes. Kalau kami di hilir, kalau pun nanti harus ada pengaturan dari sisi ekspor, syarat-syarat," kata Didi.

Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga tanaman kratom yang memiliki potensi ekonomi cukup besar.

Moeldoko mengingatkan perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga kratom harus dilakukan dengan cepat dan tepat sebab persoalan kratom tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan narkotika.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan berbagai kajian terkait kratom, mulai dari aspek kandungannya, ekologis, hingga sosial ekonomi. Kajian ini akan menjadi landasan untuk menetapkan kebijakan tentang tata kelola dan tata niaga kratom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Nasional
Target PLTS 100 GW Butuh In...
Megapolitan
Solidaritas Sosial dengan K...
Luar Negeri
Kanada Dituding Bantu Tiong...
Megapolitan
Kondisi Perekonomian Jakart...
Megapolitan
Mandirikan Daerah lewat Opt...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.