Pengguna Bisa Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor, ATSI Ungkap Tantangan MNP di Indonesia
📅 Senin, 28 Sep 2026, 04:47 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoBANDUNG - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut penerapan perpindahan nomor antaroperator atau Mobile Number Portability (MNP) membutuhkan perubahan besar pada arsitektur telekomunikasi Indonesia.
Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan perubahan tersebut mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun," kata Marwan.
Marwan mengatakan penerapan MNP menjadi tantangan karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah menerapkan layanan tersebut.
Jaringan telepon tetap menggunakan kode wilayah, seperti 021, sedangkan jaringan seluler menggunakan awalan 08.
Sementara itu, negara seperti Australia telah menerapkan sistem penomoran yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.
Menurut Marwan, pengaturan penomoran tersebut dilakukan secara terpusat oleh regulator sehingga perpindahan layanan tidak mengharuskan pelanggan mengganti nomor telepon.
"Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya," katanya.
Marwan mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi.
Ia menyebut skala perubahan yang mencakup kesiapan teknologi, regulasi, dan sosialisasi membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu.
Marwan mencontohkan Australia yang membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat.
Menurut dia, penerapan MNP di Indonesia berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler mencapai ratusan juta.
Sebelumnya, warga bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bisyron menguji Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 karena dinilai belum memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!