KPU Nyatakan TPS yang Kebanjiran hingga Pukul 13.00 Bisa Ajukan Pemilu Susulan
📅 Rabu, 14 Feb 2024, 12:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan untuktempat pemungutan suara (TPS) yang terkena banjir hingga pukul 13.00 di wilayah Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal tersebut dapat dilakukan apabila situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas pukul 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/2).
Peristiwa hujan deras yang terjadi dari kemarin malam hingga pagi ini telah mengakibatkan beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran. Beberapa TPS juga terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.
"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang pertama, apabila memang TPS berada di area terbuka maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," ujar Idham.
"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih maka lakukanlah TPS relokasi," ujarnya dia.
Idham juga berpesan bahwa TPS yang ada hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih. Apabila sampai pukul 13.00 masih banyak antrean di TPS maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
Adapun jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.
"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak masalah pemungutan suara sudah dilakukan melewati pukul 13.00 bagi pemilih yang berada di TPS ya," ucap Idham.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!