Menko PMK: Tak Masalah Pembayaran Kuliah Lewat Pinjol
Senin, 12 Feb 2024, 03:03 WIBMenko PMK menyebut pembayaran kuliah melalui pinjol bukan masalah, asalkan sesuai aturan.
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut pembayaran kuliah melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol) bukan masalah. Hal tersebut menanggapi adanya pemberitaan terkait Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merekomendasikan mahasiswa menggunakan Pinjol untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Tidak apa-apa asal baik. Pokoknya semua praktik baik ditiru itu malah kita anjurkan. Yang tidak boleh itu yang praktik jahat," ujar Muhadjir, dalam konferensi pers, pekan lalu.
Dia menilai, Pinjol merupakan instrumen yang cukup menjanjikan, namun mendapatkan citra negatif dari masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ITB dengan Pinjol merupakan momentum untuk membuktikan bahwa Pinjol juga bisa berdampak positif.
"Maka ketika ITB ambil bagian, mudah-mudahan justru bisa memulihkan citra baik itu, karena masa depan pinjol itu bagus kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dengan cara-cara yang baik, dan taat kepada regulasi yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Muhadjir mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang jika kampus bekerja sama dengan Pinjol. Meski begitu, dia menekankan, jika Pinjol bukan satu-satunya cara membayar biaya kuliah. "Jadi pinjol itu anggap saja itu salah satu pilihan yang mungkin untuk perguruan tinggi tertentu bagus, tapi bisa jadi untuk perubahan jilid yang lain kan tidak bagus," terangnya.
Konsep Pembiayaan
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito menerangkan, pemerintah sedang menyusun konsep pembiayaan untuk bantuan biaya kuliah. Di sisi lain, pemerintah juga evaluasi besaran UKT dan kemampuan perguruan tinggi terkait income generate di bidang akademik, sehingga biaya kuliah bisa lebih rendah.
Dia menambahkan, salah satu yang dibahas adalah skema pembayaran tanpa bunga. Nantinya, mahasiswa yang menggunakan skema tersebut bisa melunasi biaya kuliah setelah lulus.
"Pemerintah sedang menyusun konsep program bantuan biaya kuliah yang nanti tanpa bunga dengan pengembalian ketika mahasiswa sudah lulus atau sudah berkinerja, konsep itu yang akan dicoba," katanya.
Terkait UKT, Warsito menerangkan bahwa UKT terbagi menjadi dua jenis tergantung jalur masuk yaitu jalur ujian mandiri dan jalur ujian nasional. Menurutnya, biaya jalur mandiri cenderung lebih tinggi daripada jalur ujian nasional.
"Masing-masing perguruan tinggi telah menyusun level UKT, untuk jalur ujian nasional sebanyak 5 level dimana level 1 itu 0 rupiah dan level 5 itu antara 10 sampai dengan 15 juta per semester untuk prodi secara umum. Sedangkan untuk ujian mandiri UKTnya sampai dengan 20 juta tetapi ada biaya masuk awal paling rendah 10 juta hingga ratusan juta tergantung prodinya," paparnya.
Warsito menyatakan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga filantropi untuk membuat program dana kuliah bergilir. Konsep inia tanpa bunga dan dibayar mulai tahun keempat dan setelah yang bersangkutan lulus dan berkinerja. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pemkab Sigi Tiru Pengelolaan Sampah Mandiri dan Terintegrasi Kota Makassar
-
PBB Puji Kesepakatan Gencatan Senjata AS-Iran
-
Gerhana Bulan Total Pekan Depan, Kemenag Aceh Ajak Warga Shalat Khusuf
-
Inilah Delapan Tim yang Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
-
Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan Memanas, Agus Sugiarto Usung 7 Pilar Penguatan
-
Kapuas Tancap Gas: Percepatan Tanam Padi Jadi Senjata Jaga Pangan
-
Inflasi Pendidikan Menguat, Perencanaan Dana Anak Jadi Keniscayaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.