Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan Memanas, Agus Sugiarto Usung 7 Pilar Penguatan
Rabu, 11 Mar 2026, 14:50 WIBJAKARTA â Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan nasional.
Langkah ini mencakup peningkatan kapasitas pengawasan, penguatan tata kelola, serta pengembangan sumber daya manusia agar mampu merespons dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, termasuk digitalisasi dan integrasi pasar keuangan global.
Selain itu, penguatan kelembagaan juga berkaitan dengan peningkatan independensi dan koordinasi kebijakan dengan otoritas lain, seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sinergi ini penting untuk memastikan efektivitas pengawasan, mitigasi risiko sistemik, serta perlindungan konsumen di tengah perkembangan inovasi keuangan yang cepat.
Dengan fondasi kelembagaan yang kuat, OJK diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto mendorong penguatan peran OJK melalui tujuh pilar strategi, sebagai upaya meningkatkan kredibilitas dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Agus mengatakan perlunya untuk memperkuat kelembagaan OJK, seiring dengan industri jasa keuangan di Indonesia yang telah berkembang pesat selama satu dekade terakhir.
âBagaimana kita bisa memperkuat peran OJK sebagai otoritas yang kredibel dan bermartabat guna mendukung pembangunan nasional,â ujar Agus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper terst) di hadapan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3).
Agus menyebut nilai aset industri jasa keuangan nasional meningkat signifikan dari sekitar Rp13.200 triliun pada 2014 menjadi sekitar Rp34.500 triliun saat ini. Seiring dengan itu, jumlah lembaga jasa keuangan juga bertambah dari sekitar 3.200 entitas menjadi lebih dari 4.000 entitas.
Sehingga, Ia menilai sektor jasa keuangan sangat strategis bagi perekonomian nasional, terutama seiring jumlah nasabah yang meningkat pesat dan terus berkembangnya inklusi keuangan masyarakat.
Di sisi lain, Ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor jasa keuangan, diantaranya ketidakseimbangan pengaturan antar sektor industri keuangan, risiko operasional seperti fraud internal dan serangan siber, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat.
âAncaman cyber seperti phishing, skimming, social engineering, dan pencurian data semakin meningkat dan harus menjadi prioritas untuk ditangani,â ujar Agus.
Ia juga menyoroti persoalan integritas pasar modal, termasuk terbatasnya porsi saham free float pada sejumlah emiten besar yang dinilai dapat mempengaruhi likuiditas pasar.
Selain itu, Ia menilai literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah meskipun tingkat inklusi telah meningkat, yang mana survei menunjukkan tingkat inklusi keuangan sekitar 80 persen, namun tingkat literasi masih sekitar 66 persen.
âArtinya masih ada sekitar 35 persen masyarakat yang belum benar-benar memahami produk keuangan, sehingga rentan terhadap penipuan atau investasi ilegal,â kata Agus.
Sebagai upaya menjawab berbagai tantangan tersebut, Agus menawarkan strategi penguatan OJK melalui tujuh pilar, pertama, yaitu penguatan regulasi yang bersifat forward looking serta berbasis riset dan praktik internasional.
Kedua, Ia mengusulkan pengawasan industri jasa keuangan berbasis risiko yang memanfaatkan big data dan teknologi kecerdasan buatan (AI), demi memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi risiko di lembaga keuangan.
âDengan big data dan supervisory technology berbasis AI, pengawasan akan lebih efektif dan deteksi risiko bisa dilakukan lebih cepat,â ujar Agus.
Ketiga, Ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan percepatan literasi keuangan, serta ke empat, pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan di lingkungan OJK.
Kelima, Ia menyoroti kebutuhan penguatan infrastruktur kelembagaan, termasuk pembangunan kantor pusat OJK, dan ke enam, diversifikasi sumber pendanaan lembaga agar tidak sepenuhnya bergantung pada iuran industri jasa keuangan.
Sebelum sempat menyampaikan pilar ke tujuh, alokasi waktu pemaparan yang diberikan oleh Komisi XI DPR RI telah habis, sehingga Agus belum sempat memaparkannya.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi XI DPR RI menanyakan strategi OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta peningkatan inklusi keuangan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan OJK harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional dan mendukung program prioritas pemerintah.
Ia mencontohkan, adanya potensi pengembangan skema kredit perumahan nasional dengan melibatkan seluruh perbankan di Tanah Air, dengan memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
âOJK tidak bisa berjalan sendiri. OJK harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional,â ujar Agus.
Sebagai informasi, Agus Sugiarto saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Danantara Asset Management (DAM), dan sebelumnya pernah bekerja di Bank Indonesia (BI) selama 24 tahun yang dilanjutkan bekerja di OJK selama 12 tahun.
Selain Agus, terdapat sembilan kandidat lain calon anggota DK OJK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi XI DPR RI pada hari ini, Rabu (11/3).
Sembilan kandidat lain tersebut, diantaranya Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.
Dalam kesempatan ini, sepuluh kandidat diuji untuk memperebutkan lima posisi yang ada, diantaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
- fit and proper test anggota DK OJK
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.