Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata
Jumat, 09 Feb 2024, 14:58 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama di momen libur panjang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.
"Sehubungan dengan Libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, di Bandung, Jumat (9/2).
Ia menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada tanggal 7 hingga 11 Februari 2024.
Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lokasi pelaksanaan sosialisasi ini diutamakan di area wisata sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan;
2. Banten: Pantai Anyer dan Carita;
3. Jawa Barat: Lembang dan Bandung Timur.
Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan.
"Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat," jelasnya.
Kendaraan yang belum melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
"Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," kata Yani.
Sementara pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau agar memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," paparnya.
Mengingat seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Ditjen Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Seskab Beri Penjelasan Terkait MBG
-
Dapur Umum Longsor Cisarua Produksi 4.500 Paket Makanan Per Hari
-
Kunjungan wisatawan di Ulun Danu Beratan Bali
-
Taylor Fritz dan Coco Gauff Pimpin Amerika Serikat Pertahankan Gelar United Cup
-
Polytama Andalkan Bahan Baku Kilang Pertamina
-
Hore! Cuma Rp1 Anda bisa Wara-wiri Jakarta H+1 Lebaran, Simak Cara dan Syaratnya Disini
-
Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Misa Pontifikal Natal 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.