Netralitas ASN di Pemilu 2024 Terus Diawasi
📅 Selasa, 06 Feb 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminimalkanadanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadidi Serang, Banten, Senin, mengatakan pemilu merupakanbagian dari pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus berjalan jujur dan adil (jurdil).
"Kami bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak," katanya.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslusetempattentang mitigasi terhadap potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Banten akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral.
Sebaiknya Anda baca juga:
"ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu atau salah satu caleg (calon legislatif)," ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan seorang oknum ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik maka harus dilaporkan dugaan itu ke Ombudsman Banten.
Selain membuat laporan ke Ombudsman, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sampai Sekarang belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan netralitas tapi dihubungkan pelayanan publik. Kalau pose itu bukan pelayanan publik, itu ranahnya Bawaslu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!