Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Emiten 'Buyback' Saham Jelang 'Delisting'

📅 Selasa, 06 Feb 2024, 08:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Emiten 'Buyback' Saham Jelang 'Delisting' Doc: istimewa

JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan terdapat empat perusahaan sedang dalam proses untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum akan melakukan delisting dari pasar saham Indonesia. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nama- nama dari keempat perusahaan yang sedang proses akan melakukan buyback saham tersebut.

"Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat (emiten) dari itu yang dalam waktu dekat sedang dalam proses," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (5/2).

Dia menegaskan, setiap perusahaan yang berencana melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI, memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham yang dilakukan oleh pemilik atau pengendali perusahaan tersebut.

"Pada saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali," ujar Nyoman.

Utamakan Investor

Kewajiban buyback saham sebelum delisting ini, tegasnya, merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi para investor di pasar modal Indonesia.

"Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan. Sehingga, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham," ujar Nyoman.

Sebagai informasi, OJK telah merevisi peraturan mengenai buyback saham yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017. Penerbitan POJK No. 29/2023 dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian kembali saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.

Dalam kesempatan ini, Nyoman menjelaskan terdapat dua cara proses delisting, yaitu pertama voluntary delisting di mana perusahaan secara sukarela melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI. Kedua, post delisting yaitu karena kondisi tertentu umumnya tidak mampu memenuhi kewajiban, akhirnya perusahaan memutuskan melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.