Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cawapres Mahfud Menilai Bagus Permintaan Ketum Projo agar Sukarelawan Mencabut Laporan Polisi ke Butet

📅 Selasa, 06 Feb 2024, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cawapres Mahfud Menilai Bagus Permintaan Ketum Projo agar Sukarelawan Mencabut Laporan Polisi ke Butet Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai mengunjungi acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

Yogyakarta - Calon WakilPresiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi kepada sukarelawan untuk mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa merupakan hal yang bagus.

Walaupun demikian, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menilai pencabutan laporan juga harus dilakukan untuk terlapor lainnya.

"Ya bagus, tetapi harusnya jangan hanya Butet, kan banyak yang mengalami nasib seperti Butet. Apa namanya? Dipersulit. Lalu Aiman(Witjaksono), kemudian banyaklah yang diperlakukan seperti Butet," kata Mahfud MD, usai menghadiri acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Mahfud kemudian mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.

"Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum, kecuali memuat fitnah. Kalau bicara tentang fakta kan enggak apa-apa," ujarnya pula.

Sebelumnya, Ketum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.

Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/2), menegaskan bahwa Presiden Jokowi secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...
Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.