- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump Diperintahkan Bayar ...
Trump Diperintahkan Bayar $83 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 27 Jan 2024, 14:36 WIBNEW YORK - Juri pengadilan federal AS pada Jumat (27/1) memerintahkan Donald Trump membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS kepada seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dibuatnya ketika menjabat sebagai presiden AS pada 2019.
Putusan ini terkait klaim tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.
Mengutip Kyodo, calon presiden berusia 77 tahun dari Partai Republik itu menyebut keputusan juri "benar-benar konyol" dan mengatakan akan mengajukan banding.
Kolumnis, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar tahun 2019 dab dalam berbagai kesempatan, bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong demi menjual bukunya.
Pihak Carroll menuntut Trump membayar setidaknya 24 juta dollar sebagai ganti rugi, dengan mengatakan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.
Juri, pada hari Jumat, memberikan kompensasi 18,3 juta dollar dan ganti rugi 65 juta dollar.
Trump diperintahkan untuk membayar 5 juta dollar pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Mantan presiden itu menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Terhadap Presiden Trump
-
Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara
-
Pilihan Pelancong Dunia, Vietjet Dinobatkan sebagai Maskapai dengan Seragam Awak Kabin Terbaik
-
Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing
-
Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan
-
Bencana Longsor Memutus Akses Jalan di Nagano, Jepang. Ratusan Orang Terisolasi
-
Wamenkomdigi Ungkap Tantangan “AI” dalam Peradilan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.