- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Perpanjang Pembatasan V...
AS Perpanjang Pembatasan Visa Pejabat Palestina Jelang Sidang Umum PBB
Kamis, 17 Sep 2026, 17:40 WIBJAKARTA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memperpanjang pembatasan visa terhadap sejumlah pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebijakan tersebut diumumkan Washington pada Rabu (16/9/2026), beberapa hari sebelum pertemuan tahunan para pemimpin dunia di New York.
Pembatasan visa tersebut melanjutkan kebijakan Amerika Serikat yang sebelumnya diterapkan menjelang Sidang Umum PBB tahun lalu. Saat itu, Washington menolak visa bagi sejumlah warga Palestina dan tidak mengizinkan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas melakukan perjalanan ke New York.
Sidang Umum PBB yang terdiri dari 193 negara dijadwalkan membahas permintaan agar Abbas dapat menyampaikan pernyataan melalui video pada pertemuan tahunan pekan depan. Pada September 2025, Abbas juga menyampaikan pidatonya kepada pertemuan tingkat tinggi Sidang Umum PBB secara virtual.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan tindakan Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina yang menurut Washington berupaya membawa konflik Israel-Palestina ke ranah internasional. Washington juga menyinggung langkah melalui Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional serta upaya memperoleh pengakuan terhadap Palestina sebagai negara.
Pernyataan Departemen Luar Negeri AS juga memuat tuduhan bahwa kelompok-kelompok tersebut memberikan dukungan kepada pihak yang disebut Washington sebagai teroris. Tuduhan tersebut merupakan posisi pemerintah AS, sementara pejabat Palestina menyatakan perundingan yang selama puluhan tahun dimediasi Amerika Serikat belum berhasil mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan negara Palestina yang merdeka.
Persoalan visa tersebut juga berkaitan dengan kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah markas besar PBB di New York. Berdasarkan perjanjian markas besar PBB tahun 1947, Amerika Serikat pada dasarnya berkewajiban memberikan akses kepada diplomat asing untuk menjalankan kegiatan di lingkungan PBB.
Namun, Washington menyatakan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penolakan visa dengan alasan keamanan, ekstremisme, serta kepentingan kebijakan luar negeri. Departemen Luar Negeri AS juga mengatakan pengecualian yang berlaku bagi personel yang telah diberitahukan kepada Misi Pengamat Organisasi Pembebasan Palestina untuk PBB tetap dipertahankan.
Kebijakan tersebut berlangsung di tengah sejumlah langkah pemerintahan Presiden Donald Trump terkait isu Palestina dan konflik Israel-Palestina. Di tingkat internasional, pemerintahan Trump juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional, termasuk jaksa dan hakim.
Salah satu persoalan yang memicu ketegangan Washington dengan pengadilan tersebut adalah penerbitan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat perintah itu berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks perang di Gaza.
Di dalam negeri Amerika Serikat, pemerintahan Trump juga mengambil sejumlah langkah terhadap demonstran asing yang terlibat dalam aksi pro-Palestina. Pemerintah AS turut mengancam pembekuan pendanaan bagi universitas yang dikaitkan dengan aksi protes serta menerapkan penyaringan aktivitas media sosial terhadap sejumlah imigran.
Sementara itu, Otoritas Palestina memiliki status berbeda dengan negara anggota penuh PBB. Delegasi Palestina secara resmi dikenal sebagai Negara Palestina, tetapi belum menjadi anggota penuh sehingga tidak memiliki hak suara di Sidang Umum PBB.
Palestina saat ini berstatus sebagai negara pengamat nonanggota di PBB, dengan status yang disebut setara dengan Takhta Suci. Status tersebut memungkinkan Palestina berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan PBB meskipun tidak memiliki hak suara seperti negara anggota penuh.
Perpanjangan pembatasan visa AS terhadap pejabat Palestina kini menjadi perhatian menjelang dimulainya Sidang Umum PBB. Di tengah kebijakan tersebut, kemungkinan Abbas menyampaikan pidato secara virtual menjadi salah satu agenda yang akan dibahas oleh negara-negara anggota PBB.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wamenkomdigi Ungkap Tantangan “AI” dalam Peradilan
-
AS Hancurkan Tiga Tanker Minyak Iran, Selat Hormuz Kembali Membara
-
DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Terhadap Presiden Trump
-
Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan
-
Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.