Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing

Jumat, 14 Agu 2026, 11:09 WIB

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani memorandum keamanan nasional yang membuka ruang bagi perusahaan swasta AS untuk terlibat dalam operasi siber ofensif terhadap organisasi kriminal transnasional di luar negeri.

Dari The Guardian, memorandum yang ditandatangani pada Rabu waktu setempat itu mengarahkan pemerintah AS untuk memanfaatkan kemampuan perusahaan teknologi dan keamanan siber dalam menghadapi kelompok kriminal asing.

Ket. Foto: Strategi keamanan siber nasional yang dirilis pada Maret 2026 sebelumnya menyatakan pemerintah akan menciptakan insentif untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam menghadapi ancaman dari negara atau kelompok asing. — Sumber: Istimewa

Gedung Putih menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk:

“Memanfaatkan kemampuan dan inovasi sektor swasta untuk membantu melakukan operasi siber ini di bawah arahan, kendali, dan wewenang pemerintah AS.”

Dengan kebijakan ini, perusahaan swasta dapat dilibatkan dalam operasi yang sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Namun, memorandum tersebut tidak memberikan kewenangan bebas kepada perusahaan untuk melakukan serangan siber sendiri.

Perusahaan hanya dapat menjalankan operasi siber terbatas berdasarkan arahan pemerintah AS dan terhadap target yang telah ditentukan.

Kerangka kerja yang ditetapkan memorandum juga memungkinkan perusahaan swasta bekerja sama dengan lembaga federal, pemerintah negara bagian, pemerintah lokal, serta entitas suku dan teritorial untuk mengumpulkan informasi mengenai ancaman dari organisasi kriminal transnasional.

Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk mengusulkan operasi siber terhadap kelompok yang menjadi target.

Departemen Keamanan Dalam Negeri atau DHS ditugaskan membentuk sebuah program untuk menjalankan operasi siber yang ditujukan mengganggu organisasi kriminal transnasional asing.

Program tersebut akan berada di bawah pengawasan DHS dan Departemen Kehakiman AS.

Perusahaan swasta yang telah melalui proses verifikasi dapat dilibatkan dalam dua jenis operasi, yakni operasi pengawasan siber dan operasi dampak siber.

Dalam memorandum tersebut, operasi dampak siber mencakup tindakan untuk memanipulasi, mengganggu, menolak akses, menurunkan kinerja, atau menghancurkan sistem informasi dan jaringan tertentu, termasuk infrastruktur fisik atau virtual yang bergantung pada sistem informasi.

Perusahaan yang ikut serta juga diwajibkan menyediakan jaminan atau dana escrow sedikitnya 1 juta dolar AS.

Gedung Putih menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk menghadapi berbagai aktivitas kriminal yang berasal dari luar negeri, termasuk serangan ransomware, penipuan keuangan, dan bentuk kejahatan siber lainnya.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan keamanan siber pemerintahan Trump.

Strategi keamanan siber nasional yang dirilis pada Maret 2026 sebelumnya menyatakan pemerintah akan menciptakan insentif untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam menghadapi ancaman dari negara atau kelompok asing.

Namun, pelibatan perusahaan swasta dalam operasi siber ofensif juga menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan keamanan.

Para ahli sebelumnya mempertanyakan risiko yang dapat dihadapi perusahaan ketika menjalankan operasi siber dalam konflik internasional, termasuk kemungkinan terjadinya eskalasi dan konsekuensi yang sulit dikendalikan.

Kekhawatiran tersebut muncul ketika serangan siber terhadap infrastruktur penting di Amerika Serikat juga meningkat.

Dalam beberapa kasus yang dilaporkan tahun ini, sistem infrastruktur air di sejumlah negara bagian menjadi sasaran serangan siber dan menyebabkan gangguan pada fasilitas.

Gagasan melibatkan perusahaan swasta dalam operasi siber terhadap kelompok kriminal sebenarnya bukan hal baru. Namun, penerapannya dalam skala yang lebih luas menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara perusahaan dan lembaga pemerintah serta batas tanggung jawab masing-masing pihak.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, DHS dan Gedung Putih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.