Bejat! Ayah di Cakung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Terapkan Pasal Pemberatan!

Kamis, 17 Sep 2026, 17:09 WIB

JAKARTA - Subdirektorat 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/9). 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal pemberatan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat kedudukannya sebagai orang tua kandung, sementara korban mendapatkan pendampingan trauma serta permohonan restitusi ke LPSK.

Ket. Foto: Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Kamis.

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Kompol Donny Baralangi tersebut dilakukan pada Minggu (6/9) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan DA.

Kasus ini terungkap usai ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari alat bukti sekaligus dasar penanganan pemulihan trauma.

Rita menjelaskan, penyidik telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Penyidik turut menerapkan ketentuan pemberatan hukuman mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memberikan rasa aman dan tidak mengabaikan laporan kekerasan pada anak.

"Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian dan pendampingan. Masyarakat yang menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat segera ditangani," kata Budi.

  • polda metro jaya
  • pencabulan anak
  • kekerasan seksual anak
  • pemberatan hukuman

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.