Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah

📅 Rabu, 24 Jan 2024, 09:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar pemangku kepentingan e-commerce membuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang biasa digunakan di sektor keuangan untuk mengatasi penipuan dalam belanja daring. Pasalnya, perlindungan data pribadi di sektor tersebut masih sangat lemah.

"Kami beberapa kali dalam forum untuk teman-teman asosiasi meminta untuk bisa memfilter seller (penjual) yang ada di platform untuk bisa lebih baik kepada konsumen dan memberikan punishment. Kalau memang di A bermasalah, mereka harus di-blacklist, ada satu bank data kalau di jasa keuangan ada SLIK, ini semacam SLIK tapi di sektor e-commerce sehingga ini pertukaran informasi bagi seller-seller nakal," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo saat konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (23/1).

YLKI mencatat aduan yang masuk sepanjang 2023 terkait e-commerce mencapai 13,1 persen dari total 943 aduan. Secara rinci, permasalahan refund berupa pengembalian barang atau dana karena adanya ketidaksesuaian dengan produk yang dipesan berapa pada peringkat atas dengan persentase 23,4 persen.

Posisi kedua ditempati oleh penipuan atau pembobolan akun sebanyak 14,1 persen. Meski e-commerce memberikan edukasi agar konsumen tidak sembarangan memberi kode OTP dan menjaga kerahasiaan, kata Rio, namun masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan.

"Itu upaya preventif. tapi kenyataannya kalau kita kirimi surat ada pembobolan mereka lepas tanggung jawab karena ada klausal baku, ada perjanjian konsumen harus menjaga data pribadi data rahasia itu sendiri," ucapnya.

Tinjau Ulang

Tak hanya itu, permasalahan mengenai barang yang tidak dikirim oleh seller di e-commerce juga cukup banyak dilaporkan dengan persentase 5,5 persen. Lalu ada masalah pengiriman, barang tidak sampai hingga barang hilang.

"Perlu ditinjau ulang, soal limited pemberian akses pemberian pinjaman," tambahnya.

Senada, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsiso mengatakan platform belanja online masih ada yang memperjualbelikan barang ilegal /obat tanpa resep. Di satu sisi, regulasi belanja dinilainya masih di sektoral dan perlu ada satu regulasi ekosistem e-commerce. "Perlindungan data pribadi masih lemah walaupun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi tapi masih banyak konsumen yang menjadi korban penipuan atau pembobolan akun," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dari Ramadan hingga Pascaidulfitri: PLN NP Pasok 14,1 GW Listrik, Siagakan 8.898 Personel
    Preview komentar:
    Layanan Call center Neo Bank. Anda wajib, Segera hubungi ...
    Layanan Call center Neo Bank. Anda wajib, Segera hubungi ...
  • Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak
    Preview komentar:
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Ogah Latih Timnas Senior! Timo Scheunemann Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Keputusannya!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
Luar Negeri
Tiga Terluka dalam Puluhan ...
Luar Negeri
Presiden Zelenskyy Tolak Pe...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.