Pembangkit Listrik EBT Bertambah 730 MW
Jumat, 19 Jan 2024, 08:34 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik EBT sebesar 730,6 Mega Watt (MW) pada 2024. Pemerintah diminta menyesuaikan program transisi dengan tantangan terbaru di sektor energi.
Plt. Direktur Jenderal EBTKE Jisman P Hutajulu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan EBTKE untuk mewujudkan energi bersih dan berkelanjutan.
"Peningkatan pemanfaatan EBTKE merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan menjaga kelestarian lingkungan," ujar Jisman pada saat konferensi pers capaian kinerja subsektor EBTKE pada 2023 di Jakarta, Kamis (18/1).
Berdasarkan data Ditjen EBTKE, realisasi kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT tahun 2023 mencapai 13.155 megawatt (MW) atau 13,16 GW, di antaranya berasal pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 154,3 MW, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) (ground mounted, terapung & atap) sebesar 573,8MW, PLT Bio (biomassa, biogas, sampah) 3.195,4 MW, PLTP (panas bumi) sebesar 2.417,7 MW, PLTA sebesar 6.784,2 MW dan PLT Gas Batubara sebesar 30,0 MW.
Jisman menambahkan realisasi pemanfaatan biodiesel untuk domestik mencapai 12,2 juta kiloliter (kl) pada 2023. Realisasi tersebut melampaui 114,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar 10,65 juta KL. Selain itu, Pemerintah juga terus melakukan diversifikasi jenis BBN di Indonesia seperti memanfaatkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) Bioavtur J2.4, Market trial bioethanol dan menetapkan spesifikasi dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin bioetanol untuk dipasarkan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk capaian realisasi regulasi dan kebijakan pada 2023 antara lain satu Peraturan Pemerintah, yaitu PP 33/2023 tentang Konservasi Energi, 1 Perpres, dan 1 Peraturan Menteri ESDM.
Pemerintah juga tengah menyusun beberapa regulasi yang diharapkan dapat segera terbit pada 2024, diantaranya Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap, Revisi Permen ESDM tentang WKP, Izin Panas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi, serta Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL Pembangkit Energi Terbarukan.
- Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
- pembangkit listrik
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bidik 1.000 MMSCFD! North Hub Targetkan Gas Perdana 2028 Lewat Pipa 32 Inci
-
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Potensi 1.100 MW Nganggur! Pemerintah Gaspol Kembangkan Panas Bumi Sarulla
-
Membersihkan Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah Warga
-
Iran Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Pangkalan F-35 di Yordania setelah Serangan AS Terkait Jatuhnya Helikopter Apache
-
PT KAI: Pelanggan KA Sancaka Utara Melonjak 98,25 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.