KPU dan Bawaslu Diminta Cegah Mobilisasi ASN
Sabtu, 30 Des 2023, 01:30 WIBJAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah dan mengantisipasi praktik mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bawaslu harus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak atau lembaga-lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN," kata Kahfi di Jakarta, Jumat (29/12).
Menurut Kahfi, mobilisasi ASN rentan terjadi di daerah karena minim pengawasan dari Bawaslu dan KPU. Jajaran ASN yang dimobilisasi untuk memilih pasangan calon tertentu pun bisa dari tingkat pegawai di desa dan kota.
Hal tersebut, lanjut Kahfi, dapat mencederai komitmen jajaran ASN untuk bersikap netral dalam kontes Pemilu 2024. "ASN merupakan pihak-pihak yang netral, tetapi kita lihat apakah sudah ada tindakan nyata apa belum dari Bawaslu," tambahnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu mengawasi potensi pemakaian alat negara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. "Tentu ini harus diawasi dan diperkuat pengawasannya, sehingga kita bisa menyaksikan pemilu yang aman damai dan luber, jurdil," ujar Kahfi.
Kritik Format Debat
Sebelumnya, Kahfi juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Salah satu yang dikritik Kahfi dalam dua gelaran debat terakhir adalah durasi tanya jawab yang kurang lama.
"Proses tanya jawab bisa diperpanjang sebetulnya. Jadi, tampak atau terlibat debatnya dan tentu ini merupakan esensi dari debat juga," kata Kahfi.
Dengan panjangnya durasi tanya jawab, menurut Kahfi, masyarakat bisa lebih mengetahui gambaran visi dan misi pasangan calon (paslon).
Sejauh ini, lanjut dia, paslon hanya menjawab pertanyaan dalam debat dengan jawaban yang terlalu umum. Dengan demikian, masyarakat tidak disajikan kedalaman materi dari setiap paslon.
Selain itu, dia menilai peran para panelis harus lebih dari sekadar menyusun pertanyaan dan mengambilnya di mangkuk.
Panelis yang terdiri atas kalangan akademikus dan praktisi juga harus diberi kesempatan untuk melayangkan pertanyaan tambahan kepada setiap peserta debat. "Panelis ini bisa mengelaborasi dan memberikan follow up question kepada capres dan cawapres terkait dengan pertanyaannya. Pengundian sebenarnya bisa langsung moderator," ujar dia.
Dengan pola debat tersebut, dia yakin masyarakat akan mendapatkan ilmu dan gambaran tentang kualitas setiap paslon.
Seperti diketahui, masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- pengawasan
- Pemilu 2024
- netralitas ASN
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Dapur Umum Longsor Cisarua Produksi 4.500 Paket Makanan Per Hari
-
Polytama Andalkan Bahan Baku Kilang Pertamina
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Ukraina Bersedia Menghentikan Ambisinya Bergabung dengan NATO
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Seskab Beri Penjelasan Terkait MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.