Capres-Cawapres Dinilai Belum Paparkan Visi-Misi Konkret Dorong Ekonomi Digital
📅 Selasa, 26 Des 2023, 10:50 WIB | Oleh: Tim PenulisTata kelola pasar digital adalah kerangka kerja dan regulasi yang mengatur perilaku perusahaan dan melindungi konsumen dalam lingkungan bisnis digital. Ini mencakup aturan persaingan, perlindungan privasi, keamanan data, dan transparansi dalam layanan digital.
Teranyar, fenomena akuisisi Tokopedia oleh TikTok menunjukkan pentingnya kebijakan yang tepat demi menjamin para pelaku usaha digital dalam negeri tidak tergerus oleh keberadaan perusahaan-perusahaan e-commerce besar.
Namun, gagasan populis berbasis proteksionisme pasar seperti yang diusulkan oleh pasangan AMIN, misalnya, bukanlah solusi efektif untuk jangka panjang. Di tengah tantangan perdagangan elektronik lintas batas, ini adalah langkah percuma jika tidak dibarengi dengan peningkatan daya saing produsen lokal dan kualitas produk domestik.
Sayangnya, pemerintah saat ini masih cenderung memilih kebijakan populis seperti ini, terlihat misalnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini melarang impor barang senilai kurang dari US$100 demi melindungi produk-produk UMKM dalam negeri di lokapasar (marketplace).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, pasangan PaGi dan GaMa terlihat memiliki ketertarikan kuat untuk memperkuat peran UMKM dan startup di pasar digital. Akan tetapi, belum jelas bagaimana strategi yang akan dilaksanakan untuk mendorong produktivitas para inovator domestik dan untuk menjamin kontestabilitas pasar digital yang adil dan terbuka.
Secara praktis, kerangka tata kelola pasar digital ini akan mengatur mekanisme kompetisi dan menciptakan pasar digital yang lebih adil, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif dan produktif bagi bisnis dan inovator. Kebijakan ini tidak hanya akan menjamin ekosistem pasar digital yang adil bagi startup tetapi juga bisa mencegah perusahaan teknologi besar (big tech) dalam menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional, seperti melalui monopoli pasar.
Tata kelola pasar digital akan bertindak sebagai benteng proteksi terhadap munculnya surveillance capitalism, yakni ketika perusahaan teknologi besar bisa mengendalikan dan mengeksploitasi data perilaku konsumen. Pada saat yang bersamaan, kebijakan ini juga akan membuka jalan bagi harga yang lebih adil, layanan yang lebih baik, dan jaminan keamanan bagi konsumen pengguna pasar digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisi Eropa, misalnya, telah menerapkan regulasi pasar digital yang mengatur ketat dominasi enam perusahaan yang telah dikategorikan sebagai "gatekeepers"-Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta dan Microsoft-dalam ekosistem bisnis Uni Eropa melalui the Digital Markets Act (DMA).
Aturan lain, seperti the EU antitrust law, yang melarang diskriminasi, mendorong transparansi, dan menjamin kepentingan konsumen ini menjadi dasar kasus denda kartel sebesar 2,4 miliar euro (Rp40,63 triliun) pada 2017. Kala itu, Google dituduh memanfaatkan posisinya dalam pencarian online dengan memberikan prioritas pada layanan perbandingan harga mereka, yaitu Google Shopping.
Pemimpin yang terpilih nantinya bisa mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan semacam ini. Tanpa adanya rencana soal penguatan regulasi, komitmen dari ketiga calon untuk memanfaatkan perkembangan pasar digital masih patut diragukan.![]()
Albert Jehoshua Rapha, Research fellow, Pusat Kajian Kebijakan dan Manajemen Pembangunan (PK2MP), Universitas Diponegoro dan Rania Teguh, Research Scholar, Australian National University
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!