Penyebaran Konten Ilegal di Media Sosial Marak, Bagaimana Mengaturnya?
📅 Selasa, 19 Des 2023, 13:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/ImageFlow
Engelbertus Wendratama, PR2Media
Konten ilegal adalah segala jenis informasi elektronik yang melanggar hukum di suatu negara. Di Indonesia, yang termasuk kategori ini antara lain perjudian, ujaran kebencian, mis/disinformasi, penipuan, pornografi, dan pencemaran nama baik.
Penyebaran konten ilegal di media sosial telah menjadi tantangan besar di Indonesia.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan, konten ilegal yang dilaporkan Kominfo kepada penyelenggara sistem elektronik hingga Maret 2023 mencapai hampir 1,4 juta konten.
Jumlah terbanyak ada di Twitter (sekarang X), diikuti Facebook dan Instagram, dengan jenis terbanyak adalah pornografi, perjudian, dan penipuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Survei PR2Media, sebuah lembaga riset yang berfokus pada regulasi media, terhadap 1.500 pengguna media sosial di 38 provinsi si Indonesia menunjukkan seluruh responden menyatakan sering menjumpai konten ilegal di media sosial. Tiga jenis yang paling sering dijumpai adalah ujaran kebencian, mis/disinformasi, dan penipuan.
Di tengah maraknya penyebaran konten ilegal ini, hingga kini kita belum memiliki regulasi yang mendorong tanggung jawab detail penyelenggara media sosial seperti X, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk memitigasi konten ilegal, seperti yang telah ada di Uni Eropa.
Aturan untuk platform masih kurang di Indonesia
Sebaiknya Anda baca juga:
Jumlah pengguna media sosial di Indonesia terus bertambah, yang hingga Januari 2023 mencapai 167 juta pengguna, atau 60,4% populasi penduduk. Platform terpopuler adalah YouTube diikuti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan LinkedIn.
Namun, dengan variasi konten yang makin beragam, instrumen regulasi yang ada saat ini belum memadai untuk mengatasi penyebaran konten ilegal. Ini berbeda dengan Uni Eropa.
Uni Eropa telah memiliki Digital Services Act. Aturan yang disahkan pada 2022 dan baru diterapkan pada 2024 ini mengatur cara seluruh jenis penyelenggara layanan internet mengatasi konten ilegal di platformnya. Platform yang diatur mulai dari mesin pencari, layanan jual beli, hingga media sosial terbuka.
Seiring dengan besarnya pengaruh platform media sosial terhadap masyarakat, munculnya Digital Services Act bertujuan meminta pertanggungjawaban platform dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan akuntabel dengan membatasi penyebaran konten ilegal.
Kewajiban setiap platform pun berbeda, disesuaikan dengan jumlah penggunanya di Uni Eropa. Khusus untuk media sosial terbuka berukuran besar, kewajiban mereka mencakup membuat laporan tentang cara platform media sosial melakukan pengaturan (moderasi) konten dan memitigasi risiko yang muncul akibat desain dan penggunaan platform.
Pengaturan (moderasi) konten adalah kegiatan penyelenggara media sosial dalam menilai, menandai, membatasi akses, lalu menghapus konten ilegal dan berbahaya atau akun yang mengunggah konten tersebut guna melindungi penggunanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!