Tindak Tegas, Polisi Amankan Penyelundup 6 Kg Ganja Jaringan Nasional ke Bogor
Senin, 18 Des 2023, 22:39 WIBKota Bogor - Tindak tegas, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh orang pelaku penyelundupan 6 kilogram ganja untuk persediaan peredaran pada malam tahun baru yang disuplai dari Provinsi NanggroeAceh Darussalam melalui ekspedisi dari wilayah Medan Sumatera Utara.
"Ini hasilkerja sama Bea Cukai pusat, Bea Cukai Kota Bogor dan pihak ekspedisi juga, sehingga berhasil mengungkap pelaku dibalik, yang order, atau yang akan mengedarkan, atau pemilik 6 kilogram ganja ini, sedianya 6 kilogram ganja ini akan digunakan untuk tahun baru," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Senin.
Kombes Bismo menerangkan, penyelundupan gagal karena para pelaku terdiri dari tujuh orang, berencana untuk mengambil paket kiriman ekspedisi sebelum sampai tujuan.
Mereka adalah TP (31), YG (21), EFS (18), dan Z (25) jaringan pengedar ganja lokal Bogor, bersama MF (30), F (32) dan JS (32) jaringan pengedar ganja nasional.
Polisi yang sudah mengetahui kecurigaan terhadap niat para pelaku mencegat ekspedisi di jalan dari pihak Bea Cukai pun mendatangi lokasi di Jalan AMD Cibentang, Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB.
"Di lokasi, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 6 kilogram. Dari penangkapan tersebut Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan lebih kurang 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba," kata Bismo.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menerangkan bahwa para pelaku ini telah menyelundupkan ganja sebanyak empat kali. Penyelundupan mulai dari 1 kilogram, hingga yang terakhir tertangkap 6 kilogram.
Mereka, kata Kompol Eka, berencana mengedarkan ganja pada malam tahun baru di wilayah Kota Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka total sebanyak 7,4 kilogram, hasil temuan di lokasi Ciseeng dan sisanya barang bukti yang telah ada pada mereka.
"Sementara 6 kilogram di lokasi dan sisanya mungkin hasil yang sebelumnya. Kami sedang kembangkan kasus jaringan narkoba ini sampai ke Medan. Kami sedang buru," kata Eka.
Kompol Eka menyatakan Satnarkoba Polresta Bogor Kota akan mengetatkan pengawasan peredaran narkoba jelang hari Natal dan Tahun Baru 2024 untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Kita pantau selalu, hingga malam tahun baru nanti kami akan cek dan awasi lapangan," katanya.
Kepada tujuh pelaku, dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
Harga Emas di Pegadaian Jumat Pagi: UBS Rp3,096 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,080 Juta/Gr
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Kemenperin Dorong Industri di Kalimantan Naik Kelas
-
Program KNMP Tahap II, KKP Perkuat Ekonomi Nelayan Pesisir
-
Perkuat Komunikasi Berdampak, PGE Dorong Kepercayaan Publik dan Transisi Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.